Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Lubuk Linggau, Barang Bukti Disembunyikan dalam Kotak Lampu

Table of Contents

 


Lubuklinggau – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (57), warga Kota Palembang, diamankan petugas saat berada di sebuah warung di kawasan Jalan A. Yani, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Sabtu malam (23/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi di pinggir Jalan A. Yani itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPDA M. Deden bersama tim untuk melakukan penyelidikan intensif.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu sekitar pukul 20.50 WIB, tim Satres Narkoba bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung mengamankan seorang pria yang mengaku bernama S.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di warung milik tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam kotak lampu merek HANNOCHS.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,37 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi 25 butir pil berbentuk lonjong berwarna cokelat muda berlogo Maserati yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 9,63 gram.

Tak hanya itu, ditemukan pula satu bungkus plastik klip bening berisi 22 butir pil berbentuk persegi panjang berwarna hijau dan kuning bertuliskan “MARVEL” yang juga diduga ekstasi golongan I dengan berat bruto 11,45 gram.

Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Lubuk Linggau juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.



        ( Nasrullah ). 

Tak-berjudul81-20250220065525