Polemik Izin Tambang Pohuwato Mencuat, Anak Cucu Penambang Soroti Pengalihan Saham dan Transparansi
Pohuwato, Gorontalo – Polemik pengalihan izin usaha pertambangan dan penjualan saham di wilayah tambang seluas sekitar 100 hektare di Kabupaten Pohuwato kembali menjadi sorotan publik. Isu tersebut mencuat melalui opini yang disampaikan Yopi Y. Latif atas nama Anak Cucu Penambang Rakyat Pohuwato.
Dalam keterangannya kepada media, Sabtu (16/5/2026), Yopi menegaskan bahwa aktivitas pertambangan emas di Pohuwato telah berlangsung jauh sebelum hadirnya pengakuan formal dari negara. Menurutnya, tambang rakyat bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan bagian dari sejarah hidup masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun.
“Tambang rakyat telah menjadi sumber penghidupan masyarakat sejak lama dan memiliki legitimasi sosial yang kuat di tengah warga lokal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengakuan formal terhadap aktivitas pertambangan tersebut baru diberikan pada 23 November 2009 melalui penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada KUD Dharma Tani berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pohuwato Nomor 316/13/XI/Tahun 2009.
Namun, arah pengelolaan tambang disebut berubah setelah terbit Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015 tertanggal 4 September 2015, yang mengalihkan izin tersebut kepada PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS).
Sejak pengalihan itu, kontrol terhadap wilayah tambang dinilai mulai bergeser dari koperasi masyarakat menuju perusahaan. Yopi menilai proses tersebut tidak sepenuhnya dipahami masyarakat dan minim transparansi, khususnya terkait keterlibatan anggota koperasi dalam proses pengambilan keputusan.
“Banyak masyarakat mengaku tidak memahami bagaimana proses pengalihan itu terjadi dan sejauh mana persetujuan anggota koperasi dilibatkan,” katanya.
Di lapangan, perubahan pengelolaan tambang juga diikuti dengan penertiban terhadap aktivitas penambang rakyat. Sejumlah warga disebut diminta menghentikan aktivitas pertambangan dan menerima kompensasi berupa “tali asih”. Namun, menurut berbagai kesaksian warga, mekanisme maupun besaran kompensasi dinilai tidak seragam.
Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi dalam laporan keuangan PT Merdeka Copper Gold Tbk terkait pengalihan 255 lembar saham milik KUD Dharma Tani melalui akta notaris tertanggal 27 Juni 2024.
Perubahan tersebut disebut berdampak pada struktur kepemilikan saham, di mana PT Puncak Emas Gorontalo menguasai sekitar 99,8 persen saham, sedangkan PBJ sekitar 0,2 persen.
Meski demikian, sejumlah pihak internal koperasi mengaku tidak pernah mengetahui maupun membahas penjualan saham tersebut dalam forum resmi Rapat Anggota.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan setiap keputusan strategis wajib mendapat persetujuan anggota.
Selain itu, pengalihan izin usaha pertambangan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang mensyaratkan kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam setiap perubahan kepemilikan maupun keberlanjutan izin usaha.
Yopi juga menyoroti munculnya narasi bahwa wilayah tambang merupakan “tanah negara” sehingga masyarakat dianggap tidak memiliki dasar hukum atas wilayah tersebut. Menurutnya, pandangan tersebut perlu dikaji secara komprehensif karena terdapat sejumlah regulasi yang mengakui hak-hak masyarakat, termasuk dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta jaminan konstitusional dalam UUD 1945.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk mencegah konflik sosial yang berkepanjangan di wilayah pertambangan.
“Masyarakat tidak menolak perubahan, tetapi menginginkan kejelasan, keterbukaan, dan keadilan,” tulis Yopi.
Sebagai penutup, ia mengingatkan bahwa tanpa penjelasan yang transparan terkait pengalihan izin maupun penjualan saham, potensi konflik sosial dapat terus membesar. Di tengah besarnya kekayaan sumber daya alam Pohuwato, ia berharap masyarakat lokal tidak kehilangan ruang hidup dan hak historisnya sendiri. (red/)


