Polda Gorontalo Sosialisasikan KUHP Nasional di Wonosari, Warga Diajak Melek Hukum dan Jaga Kamtibmas

Table of Contents

 


BOALEMO – Bidang Hukum Polda Gorontalo menggelar kegiatan penyuluhan hukum tentang pemahaman KUHP Nasional guna meningkatkan kesadaran hukum dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Pertemuan Kantor Desa Harapan itu dimulai sejak pukul 10.00 WITA dan dihadiri unsur kepolisian, pemerintah kecamatan, kepala desa, aparat desa hingga masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Pembina TK I Salikhun B. Ikano, S.H selaku Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Gorontalo, AKP Fahmi Sjam, S.H., S.I.P., M.H., M.M, AKP Sofyan T. Ishak, S.H., M.H, Camat Wonosari, Kapolsek Wonosari Iptu Zulkifli Saeng, S.H., M.H, Wakapolsek Wonosari Iptu Suryadi, Ipda Rusmansyah Daipaha, S.H., M.H, personel Bidkum Polda Gorontalo, personel Polsek Wonosari, serta para kepala desa se-Kecamatan Wonosari.

Dalam sambutannya, Kapolsek Wonosari Iptu Zulkifli Saeng menyampaikan apresiasi kepada Bidkum Polda Gorontalo yang telah memberikan edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap KUHP Nasional sangat penting agar masyarakat tidak terjebak dalam persoalan pidana akibat kurangnya pemahaman hukum.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, terlebih dengan adanya pembaruan regulasi hukum nasional,” ujarnya.

Kapolsek juga menekankan pentingnya penerapan restorative justice atau penyelesaian masalah secara kekeluargaan dalam perkara-perkara ringan di tingkat desa sebelum berlanjut ke proses hukum pidana.

Sementara itu, Camat Wonosari menyebut kegiatan tersebut sangat penting mengingat Indonesia kini memasuki era penerapan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ia berharap perangkat desa dan tokoh masyarakat dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan pemahaman hukum kepada masyarakat luas.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi landasan bagi masyarakat Wonosari untuk semakin sadar hukum sehingga potensi kriminalitas di tengah masyarakat dapat ditekan,” katanya.

Di sisi lain, Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Gorontalo, Pembina TK I Salikhun B. Ikano, S.H menjelaskan bahwa KUHP Nasional hadir dengan pendekatan yang lebih mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif dan restoratif dibanding pola penghukuman semata.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami arah baru hukum pidana nasional agar tidak terjadi kesalahan persepsi maupun pelanggaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab. Para peserta tampak antusias menyampaikan berbagai persoalan hukum yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat maupun persoalan pribadi untuk mendapatkan pemahaman langkah hukum yang tepat. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525