Oknum PNS di Pohuwato Ditahan, Satreskrim Dalami Dugaan Penggelapan Dana
Pohuwato, Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial JP terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan. Penahanan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pohuwato pada Rabu dini hari, 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 Wita.
Tersangka diketahui berinisial JP alias Jacky (40), warga Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan berstatus sebagai aparatur sipil negara.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/31/V/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 19 Mei 2026. Penyidik mengambil langkah penahanan setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan proses hukum ke tahap selanjutnya.
Selain itu, penyidik juga menilai tersangka diduga tidak kooperatif karena dua kali mengabaikan panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah, sehingga dianggap berpotensi menghambat proses penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan.
Kasus tersebut berawal dari laporan dugaan penggelapan yang terjadi di wilayah Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato pada 9 Februari 2026. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/70/IV/2026/SPKT/Res-Phwt tertanggal 21 April 2026.
Saat ini tersangka telah ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Satreskrim Polres Pohuwato untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Mei hingga 8 Juni 2026.
Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. (red/)


