Nelayan Tabunio Mengaku Diintimidasi, Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Tangkisung Kembali Disorot
Tanah Laut, Kalimantan Selatan — Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah pesisir Desa Tabunio, Kecamatan Tangkisung, Kabupaten Tanah Laut. Sejumlah nelayan mengaku tidak menerima jatah solar subsidi sesuai rekomendasi pemerintah, bahkan disebut mengalami intimidasi saat mempertanyakan pengelolaan distribusi BBM tersebut.
Persoalan ini mencuat setelah awak media melakukan penelusuran langsung ke Desa Tabunio pada Rabu (13/5/2026), menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat nelayan terkait penyaluran solar subsidi yang dinilai tidak transparan dan tidak tepat sasaran.
Seorang nelayan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, jumlah nelayan kapal besar di Desa Tabunio diperkirakan mencapai sekitar 175 orang, ditambah sembilan nelayan kapal kecil. Berdasarkan rekomendasi resmi pemerintah, setiap kapal besar seharusnya memperoleh jatah solar subsidi sebanyak 615 liter per bulan, sedangkan kapal kecil mendapat 100 liter per bulan.
Namun dalam praktiknya, kata dia, nelayan kapal besar hanya menerima sekitar 540 liter, sementara kapal kecil sekitar 60 liter per bulan. Dengan demikian terdapat selisih sekitar 75 liter untuk kapal besar dan 40 liter untuk kapal kecil yang diduga tidak tersalurkan kepada nelayan penerima hak.
“Bahkan ada nelayan yang hanya menerima separuh jatah, sisanya baru diberikan bulan berikutnya. Padahal rekomendasi itu untuk kebutuhan penuh setiap bulan,” ungkapnya.
Ia juga menyebut, alokasi solar subsidi untuk wilayah Tabunio mencapai sekitar 110 kiloliter atau setara 22 tangki berkapasitas 5.000 liter. Namun, distribusinya dinilai tidak sesuai dengan data penerima yang telah terdaftar.
Keluhan lain turut disampaikan terkait penguasaan barcode pengisian BBM subsidi. Dari ratusan nelayan penerima, disebutkan hanya segelintir orang yang memegang barcode secara langsung, sementara sebagian besar barcode lainnya berada di tangan pihak pengelola.
Seorang nelayan lain yang disamarkan dengan inisial C mengaku para nelayan pernah meminta agar barcode dipegang masing-masing pemilik kapal. Namun permintaan itu, menurutnya, ditolak.
“Kami pernah meminta barcode dipegang sendiri oleh pemilik kapal, tapi katanya kalau tidak tetap dipegang pengelola, kami tidak akan diberikan BBM subsidi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya intimidasi terhadap nelayan yang mencoba mempertanyakan mekanisme distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Laut, M. Kusri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan bahwa rekomendasi penyaluran solar subsidi bagi nelayan memang sebesar 615 liter per bulan untuk setiap kapal yang telah terdaftar.
Kepala Desa Tabunio juga membenarkan adanya keluhan dari masyarakat nelayan terkait distribusi BBM subsidi. Meski demikian, pihak desa mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme internal pengelolaan SPBU-N Nomor 68.708.002 karena berada di luar kewenangan pemerintah desa.
Pemerintah desa, lanjutnya, siap mendukung apabila terdapat laporan resmi kepada instansi berwenang terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut.
Warga juga menyoroti SPBU-N 68.708.002 yang disebut dikelola oleh pihak bernama Nurul. Menurut pengakuan sejumlah warga, persoalan distribusi BBM subsidi di wilayah itu disebut telah berulang kali terjadi dan beberapa kali dimediasi, namun dinilai belum menghadirkan perubahan nyata di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU-N 68.708.002 belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan para nelayan. Media ini menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan serta keterbukaan informasi publik.
Para nelayan berharap pemerintah daerah, pihak terkait, dan aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh serta pengawasan transparan terhadap distribusi solar subsidi di wilayah pesisir Tabunio. Mereka meminta agar hak nelayan kecil benar-benar disalurkan sesuai aturan dan tidak lagi terjadi dugaan penyimpangan di lapangan.
Sebagai informasi, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelanggaran terhadap distribusi BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (red/)


