Manfaatkan Isu, Mantan Ketua LSM di Pangkep Diduga Minta Uang Rp50 Juta ke Lurah Boriappaka, Agar Kasus Tidak Dipublikasikan

Table of Contents


  

PANGKEP – Dugaan kasus pemerasan yang melibatkan seorang mantan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) kini menjadi sorotan publik. Oknum tersebut diduga memanfaatkan situasi dan isu yang sedang berkembang untuk meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Lurah Kelurahan Boriappaka, dengan imbalan agar masalah yang menyeret nama pejabat tersebut tidak diekspos atau dipublikasikan ke media massa maupun diketahui masyarakat luas.

Kasus ini bermula dari beredarnya informasi di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa Lurah Boriappaka tersebut pernah diamankan bersama seorang wanita dalam satu peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan operasi atau razia yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Pangkep.

Di tengah isu yang mulai mencuat dan menjadi pembicaraan publik, mantan Ketua LSM tersebut diduga memanfaatkan keadaan yang terjadi. Ia kemudian mendekati pihak Lurah dengan menawarkan jasa “pengamanan” atau penanganan kasus, yang intinya menjamin persoalan tersebut tidak akan berkembang, tidak diperbesar, serta tidak akan dimuat di media massa, namun dengan syarat harus membayar sejumlah uang yang ditentukan.

“Saya dimintai dana sebesar Rp50 juta dengan alasan supaya persoalan tersebut tidak diperbesar dan tidak dipublikasikan. Saat pertemuan itu ada pihak yang memfasilitasi, meski saya tidak menyebutkan namanya, dan pihak yang memfasilitasi itu pun ternyata merekam seluruh percakapan kami. Saat itu saya sempat menawar dan menyampaikan bahwa kemampuan saya hanya mampu menyediakan uang sebesar Rp3 juta,” jelas Lurah Boriappaka saat memberikan keterangan.

Dugaan praktik pemerasan ini segera menarik perhatian berbagai kalangan, termasuk sejumlah elemen masyarakat dan organisasi, salah satunya LSM Lipan. Apabila hal ini terbukti benar, maka tindakan yang dilakukan mantan Ketua LSM tersebut tergolong sebagai tindak pidana pemerasan yang diatur dan diancam dengan hukuman sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

Hingga berita ini ditulis dan diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun bantahan yang disampaikan oleh pihak mantan Ketua LSM yang disebut-sebut, serta belum ada informasi resmi dari aparat penegak hukum terkait penanganan kasus ini.

Masyarakat berharap aparat berwenang dapat mengusut kasus ini secara tuntas, profesional, transparan, dan tidak pandang bulu agar kebenaran dapat terungkap dan tidak menimbulkan spekulasi liar yang meresahkan publik. Selain itu, kasus ini menjadi pelajaran penting, bahwa segala bentuk tindakan intimidasi, pemerasan, maupun pemanfaatan isu pribadi atau kelemahan orang lain untuk kepentingan materi atau keuntungan pribadi adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum maupun norma sosial.

Pihak kepolisian dan instansi terkait diharapkan segera melakukan pendalaman serta pengumpulan fakta dan bukti untuk memastikan kebenaran di balik dugaan pemerasan tersebut demi tegaknya hukum dan keadilan.*


( Ahmad Latif )

Tak-berjudul81-20250220065525