Kader HMI Pohuwato Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan di Tambang Nanasi
Pohuwato, Gorontalo — Dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan saat meliput dialog antara penambang rakyat dan pihak perusahaan tambang kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (13/5/2026) di lokasi tambang Nanasi, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Saat itu, sejumlah penambang rakyat Pohuwato tengah berdialog dengan pihak perusahaan PT Pani Gold Mine untuk membahas persoalan ganti rugi terhadap penambang rakyat. Namun di tengah berlangsungnya dialog, situasi memanas setelah seorang oknum pengawas perusahaan diduga melontarkan kalimat bernada intimidatif kepada wartawan yang melakukan peliputan.
Dalam video yang kemudian viral di berbagai media sosial dan platform digital, terdengar oknum tersebut mengatakan, “Wartawan jangan ikut campur ya, kami sudah berdamai.”
Tidak hanya itu, oknum tersebut juga diduga menyuruh salah satu wartawan yang mengenakan pakaian lapangan Komcad untuk melepas baju loreng yang digunakan saat peliputan. Ironisnya, oknum tersebut sendiri terlihat mengenakan kaos yang diduga menyerupai atribut Polisi Militer.
Viralnya video tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato, Fikri Papempang. Pada Kamis (21/5/2026), Fikri menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman demokrasi sekaligus pelecehan terhadap kebebasan pers.
“Ketika jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan justru mendapat tekanan, dipaksa melepas atribut, bahkan diperlakukan secara tidak manusiawi, maka publik patut curiga bahwa ada sesuatu yang sedang ditutupi dari ruang informasi masyarakat,” tegas Fikri.
Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak ada pihak mana pun yang dibenarkan menghalangi ataupun mengintimidasi wartawan saat menjalankan tugas.
“Sebagai kader HMI Cabang Pohuwato, saya mengecam keras tindakan arogan oknum yang diduga menghalangi kerja jurnalistik di kawasan tambang. Pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak ada satu pun pihak, baik korporasi maupun oknum aparat, yang memiliki hak untuk mengintimidasi, mempermalukan, atau menghalangi wartawan saat menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Menurutnya, peristiwa tersebut memperlihatkan adanya sikap anti kritik dan anti keterbukaan di ruang publik, khususnya di kawasan pertambangan.
“Jika wartawan dibungkam di wilayah tambang, maka jangan salahkan publik ketika muncul dugaan bahwa ada praktik-praktik yang sengaja disembunyikan dari rakyat. Demokrasi tidak akan pernah sehat jika ruang informasi dijaga dengan intimidasi dan ketakutan,” lanjutnya.
Fikri juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan intimidasi tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan menindak tegas oknum yang terlibat dalam tindakan tersebut. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap mereka yang memiliki kuasa dan kepentingan korporasi,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pers merupakan bagian penting dalam menjaga keterbukaan informasi dan demokrasi.
“Pers bukan musuh yang harus ditakuti. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk melayani kepentingan korporasi. Ketika kerja jurnalistik dihalangi dengan intimidasi, maka yang sedang dipertontonkan adalah kepanikan kekuasaan terhadap kebenaran,” tutup Fikri Papempang. (red/)


