Dugaan Mafia KUR di BNI Kotamobagu Terbongkar, 26 Warga Bolsel Jadi Korban: Total Kerugian Mencapai Miliaran
Kotamobagu, Sulut — Dugaan praktik mafia Kredit Usaha Rakyat (KUR) di lingkungan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kotamobagu mulai terbongkar ke publik. Sedikitnya 26 warga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) diduga menjadi korban praktik penyaluran kredit bermasalah yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2025.
Kasus ini mencuat setelah empat orang korban resmi menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan penipuan serta perbuatan melawan hukum yang diduga melibatkan oknum pegawai bank plat merah tersebut.
Ketua tim kuasa hukum korban, Taufik S. Panua, S.H, kepada media pada Selasa (12/5/2026) mengungkapkan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan.
“Pada 13 Mei 2026 akan digelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan gugatan terkait dugaan praktik mafia KUR yang melibatkan oknum pegawai BNI Cabang Kotamobagu,” ungkap Taufik.
Ia menjelaskan, perkara yang telah terdaftar di pengadilan masing-masing bernomor 49, 50, dan 51 diajukan oleh tiga nasabah yang mengaku menjadi korban penipuan dalam proses pencairan kredit. Sementara satu perkara lainnya bernomor 44 menyangkut dugaan raibnya seluruh dana hasil pencairan kredit milik nasabah tanpa tersisa.
Empat korban yang mengajukan gugatan perdata tersebut masing-masing berinisial SJ, NP, HH dan NH. Sementara 22 korban lainnya memilih menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan kasus tersebut ke Polres Kotamobagu.
Menurut pengakuan para korban, modus yang digunakan terbilang sistematis dan terstruktur. Salah satu pola yang diduga kerap dilakukan ialah meminta “uang sisipan” kepada calon penerima KUR.
Dalam praktiknya, nasabah yang mengajukan pinjaman sebesar Rp200 juta misalnya, disebut hanya menerima Rp100 juta. Sementara separuh dana lainnya diduga diminta diserahkan kepada oknum pegawai bank dengan janji akan dikembalikan melalui skema pembayaran angsuran.
Lebih ironis lagi, apabila nasabah menolak mengikuti skema tersebut, pengajuan kredit disebut tidak akan diproses atau dicairkan.
Tak hanya itu, para korban juga mengungkap adanya dugaan rekayasa terhadap objek agunan, mulai dari lokasi, ukuran hingga kondisi tanah dan bangunan demi meloloskan proses pencairan kredit. Dugaan praktik tersebut dinilai mencederai prinsip kehati-hatian perbankan dan merusak integritas program KUR yang sejatinya diperuntukkan membantu pelaku usaha kecil.
Dalam laporan dan gugatan yang diajukan korban, turut disebut dua nama terduga pelaku yakni oknum pegawai bank perempuan berinisial CAS serta seorang pria berinisial LD. Keduanya diduga memiliki peran dalam praktik penyaluran kredit bermasalah tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pasca mencuatnya kasus ini, salah satu pegawai bank dikabarkan telah dinonaktifkan. Selain itu, diduga terjadi mutasi besar-besaran terhadap sejumlah pegawai lainnya di lingkungan BNI Cabang Kotamobagu.
Kuasa hukum korban menilai pihak BNI tidak bisa lepas tangan atas dugaan perbuatan pegawainya. Berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab pemberi kerja, pihak bank dinilai wajib bertanggung jawab atas tindakan bawahannya yang merugikan masyarakat.
“Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran internal, tetapi sudah mengarah pada tindakan melawan hukum yang merugikan masyarakat kecil hingga miliaran rupiah,” tegas Taufik.
Selain menggugat secara perdata, para korban juga telah melaporkan oknum pegawai BNI tersebut ke pihak kepolisian agar diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, total kerugian para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Angka tersebut berpotensi bertambah seiring munculnya laporan baru dari masyarakat yang mengaku mengalami pola serupa.
Kasus ini pun memunculkan sorotan serius terhadap pengawasan internal perbankan, khususnya dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat yang menggunakan dana negara untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Kuasa hukum korban mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik mafia kredit tersebut. Mereka juga meminta proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada level pegawai lapangan semata.
“Jangan sampai program pro-rakyat justru dijadikan ladang permainan oleh oknum yang memanfaatkan jabatan dan kewenangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BNI Kotamobagu. Media membuka ruang klarifikasi untuk keberimbangan pemberitaan. (red/)


