Dua Tersangka PETI Bulangita Ditahan, Polisi Kembangkan Kasus untuk Ungkap Aktor di Balik Tambang Ilegal

Table of Contents


Pohuwato, Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan dua tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, sebagai bagian dari upaya tegas penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

Kedua tersangka masing-masing berinisial M.R. (20) dan R.H. (26) diamankan karena diduga terlibat langsung dalam kegiatan penambangan ilegal. Penahanan dilakukan oleh Unit III Satreskrim Polres Pohuwato pada Jumat, 1 Mei 2026.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penertiban terpadu yang dilaksanakan bersama pemerintah daerah sehari sebelumnya, Kamis (30/04/2026).

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” ujar Iptu Renly.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Saat ini, M.R. dan R.H. telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Polres Pohuwato juga memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya pemodal atau aktor intelektual di balik praktik PETI di wilayah tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525