Diduga Hindari Konfirmasi Soal Solar Subsidi, Pengelola SPBUN Kuala Tambangan Arahkan Wartawan Temui Pengacara di Banjarmasin
Tanah Laut, Kalimantan Selatan — Aktivitas penyaluran BBM subsidi di SPBUN Nomor 68.708.003 Desa Kuala Tambangan, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, kembali menjadi sorotan publik setelah pengelolanya diduga menghindari konfirmasi awak media terkait mekanisme distribusi solar subsidi untuk nelayan, Senin malam (19/05/2026).
Peristiwa tersebut bermula saat awak media melintas menuju Desa Batakan dan menerima informasi dari warga mengenai adanya keributan di area SPBUN Kuala Tambangan. Menindaklanjuti informasi itu, awak media kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 22.30 WITA untuk melakukan penelusuran lapangan sekaligus meminta klarifikasi terkait aktivitas penyaluran BBM subsidi.
Saat tiba di lokasi, kondisi SPBUN disebut sudah mulai lengang lantaran sebagian nelayan meninggalkan area. Awak media kemudian mencoba menemui Nurul Tasiah selaku pengelola SPBUN guna meminta penjelasan mengenai sistem distribusi solar subsidi, termasuk mempertanyakan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai bentuk transparansi penyaluran BBM bersubsidi.
Namun upaya konfirmasi tersebut tidak membuahkan hasil. Berdasarkan pantauan di lapangan, pengelola SPBUN diduga justru terburu-buru memanggil sopir pribadi dan meminta petugas mematikan lampu area SPBUN sebelum meninggalkan lokasi. Sikap tersebut memunculkan dugaan adanya upaya menghindari konfirmasi dari awak media.
Tak hanya itu, pihak pengelola SPBUN Nomor 68.708.003 Kuala Tambangan juga disebut meminta awak media untuk menemui pengacaranya di Kota Banjarmasin apabila ingin mempertanyakan lebih lanjut mengenai aktivitas penyaluran BBM subsidi di lokasi tersebut. Pernyataan tersebut semakin memantik perhatian masyarakat di tengah ketatnya pengawasan distribusi solar subsidi bagi nelayan.
Awak media menegaskan bahwa kedatangannya ke lokasi murni untuk menjalankan fungsi kontrol sosial serta memastikan keterbukaan informasi publik, bukan menghambat aktivitas pelayanan terhadap nelayan penerima subsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBUN belum memberikan penjelasan resmi maupun menunjukkan dokumen yang dimaksud kepada awak media.
Sebagaimana diketahui, penyaluran solar subsidi bagi nelayan memang diperbolehkan, termasuk pada malam hari, selama tetap mengacu pada aturan operasional daerah, kuota harian, serta ketentuan dari BPH Migas dan instansi terkait. Penyaluran BBM subsidi juga wajib diawasi secara ketat guna mencegah penyalahgunaan maupun distribusi kepada pihak yang tidak berhak.
Aturan mengenai penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sampai saat ini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak pengelola SPBUN Kuala Tambangan terkait transparansi penyaluran BBM subsidi yang menjadi perhatian masyarakat.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan. (red/)
.jpg)

