Diduga Emosi Dituduh Selingkuh, Pemuda di Kota Gorontalo Brutal Aniaya Pacar hingga Babak-belur

Table of Contents

 


KOTA GORONTALO – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota melalui Unit Reskrim Polsek Kota Utara kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kekerasan. Seorang pemuda berinisial Y.A.S diduga tega menganiaya kekasihnya sendiri secara brutal di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Griya Dulomo Indah, Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

Kasus tersebut kini telah ditangani pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/V/2026/SPKT/POLSEK KOTA UTARA/POLRESTA GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO, tertanggal 11 Mei 2026.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di rumah kontrakan korban.

Kejadian bermula saat korban berinisial M.P.P, warga Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, baru pulang ke kontrakannya dan mendapati tersangka sedang berada di dalam kamar sambil bermain handphone. Korban kemudian menunjukkan sebuah foto kepada tersangka dan menanyakan apakah pria dalam foto tersebut adalah dirinya yang sedang bersama perempuan lain.

Namun pertanyaan itu justru memicu emosi tersangka. Adu mulut pun terjadi hingga suasana berubah tegang. Tidak lama kemudian, saat korban tengah berbaring di atas tempat tidur, tersangka tiba-tiba menendang kepala korban hingga membuatnya kesakitan.

Tak berhenti di situ, tersangka kemudian keluar kamar dan kembali sambil membawa sebatang tongkat kayu bekas gagang sapu. Dengan penuh emosi, tersangka memukuli tubuh korban berkali-kali menggunakan tongkat tersebut.

Meski korban menangis, meminta maaf, dan memohon agar penganiayaan dihentikan, pelaku disebut tetap melanjutkan aksi brutalnya. Tersangka bahkan mengambil ikat pinggang warna hitam dan mencambuk tubuh korban berulang kali.

Ironisnya lagi, pelaku diduga sempat memanaskan setrika listrik dan mencoba menempelkannya ke tangan korban. Beruntung korban berhasil menghindar sehingga terlepas dari luka bakar serius.

Dalam kondisi emosi yang memuncak, tersangka juga menarik rambut korban secara kasar dan melayangkan pukulan menggunakan tangan terkepal ke arah tubuh korban.

Setelah melampiaskan kemarahannya, tersangka kembali duduk santai sambil bermain handphone. Korban kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk melarikan diri menuju kampus dan meminta pertolongan kepada rekannya sebelum akhirnya melapor ke Polsek Kota Utara.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, motif penganiayaan diduga dipicu rasa emosi tersangka karena tidak terima dituduh berselingkuh oleh korban. Keduanya diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2025.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang tongkat kayu bekas gagang sapu dan satu buah ikat pinggang warna hitam yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Selain itu, penyidik turut mengantongi hasil Visum et Repertum serta keterangan saksi.

Saat ini tersangka Y.A.S telah ditahan di Rutan Polsek Kota Utara dan dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan pribadi secara bijak tanpa menggunakan kekerasan. Polisi menegaskan bahwa setiap tindakan main hakim sendiri maupun kekerasan fisik akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525