Diduga Ada Kejanggalan Kredit di BSG Boroko, ASN Mengaku Gaji dan Tunjangan Habis Dipotong
Sulawesi -- Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara ,Bank SulutGo kembali menjadi sorotan setelah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, mengeluhkan dugaan ketidakjelasan sistem kredit yang dialaminya sejak tahun 2018 hingga 2026.
Perempuan berinisial NG (49), warga Desa Olot, Kecamatan Bolangitang Barat, mengaku mengalami tekanan mental dan beban ekonomi akibat pinjaman yang menurutnya tak kunjung selesai, meski gaji serta berbagai tunjangannya terus dipotong setiap bulan.
Dalam keterangannya kepada media melalui sambungan telepon, Selasa (19/5/2026), NG mengungkapkan bahwa pada tahun 2018 dirinya mengajukan top up kredit sebesar Rp300 juta untuk menutup pelunasan pinjaman lama sekitar Rp260 juta. Dengan skema tersebut, seharusnya NG masih menerima sisa dana sekitar Rp40 juta.
Namun NG mengaku saat proses pencairan berlangsung, dana pelunasan pinjaman lama diduga belum langsung diblokir oleh pihak bank. Ia mengaku sempat melakukan penarikan dana hingga lebih dari jumlah yang seharusnya diterimanya.
“Waktu itu saya pikir dana pelunasan sudah otomatis diblokir pihak bank. Jadi saya tetap tarik uang seperti biasa sampai ternyata yang terpakai sudah lebih dari empat puluh juta,” ujarnya.
NG mengaku total dana yang sempat ditarik mencapai sekitar Rp50 juta atau lebih Rp10 juta dari sisa hak pencairannya. Namun menurut pengakuannya, setelah itu rekening tidak lagi bisa digunakan untuk penarikan dan sisa dana ratusan juta rupiah yang seharusnya dipakai melunasi pinjaman lama sudah tidak bisa diakses lagi.
Ironisnya, NG justru mengaku mendapat penjelasan dari pihak bank bahwa pinjamannya menjadi “double” atau ganda. Penjelasan itu disebut membuat dirinya semakin bingung karena tidak pernah mendapat rincian yang jelas terkait posisi hutang sebenarnya.
“Kalau memang dihitung double, harusnya sisa dana dua ratus lima puluh juta itu masih jadi hak saya. Tapi sampai sekarang saya tidak pernah tahu ke mana alurnya,” kata NG.
Lebih ironis lagi, saat pengajuan kredit Rp300 juta tersebut, NG mengaku awalnya hanya dikenakan angsuran sekitar Rp4 juta per bulan. Namun di tengah perjalanan, nilai potongan kredit disebut melonjak hingga hampir Rp8 juta per bulan tanpa penjelasan rinci yang ia pahami.
“Harusnya pinjaman lama sudah lunas karena dipotong dari kredit baru. Tapi sampai sekarang utangnya malah tambah besar. Yang sisa dua ratus juta lebih itu tidak pernah saya ambil,” keluh NG.
Ia mengaku heran karena pinjaman yang awalnya disebut memiliki angsuran sekitar Rp4 juta per bulan, kini melonjak menjadi hampir Rp8 juta per bulan.
“Katanya bunga menutupi bunga yang lama. Saya sampai bingung, ini bunga di atas bunga atau bagaimana,” ujarnya dengan nada kecewa.
Tak hanya gaji pokok, NG juga mengaku sejumlah hak kepegawaiannya seperti gaji ke-13, TPP, hingga biaya perjalanan dinas ikut terpotong untuk pembayaran kredit. Kondisi itu membuat dirinya merasa bekerja tanpa menikmati hasil jerih payah sendiri.
“Sampai saya pernah menangis di bank. Saya bilang sudah tidak mau kerja, karena semua penghasilan habis dipotong. Bertahun-tahun berharap pinjaman berkurang, malah bertambah,” katanya.
NG mengaku telah berulang kali meminta penjelasan serta histori pembayaran kepada pihak bank. Namun menurutnya, jawaban yang diterima tidak pernah memberikan kejelasan terkait sisa pokok pinjaman maupun alur mutasi kredit yang terjadi.
Ia bahkan menduga ada ketidakberesan dalam proses penutupan pinjaman lama saat pengajuan kredit baru dilakukan pada 2018.
“Katanya pinjaman lama sudah ditutup, tapi kenapa masih seperti ada dua pinjaman berjalan. Itu yang sampai sekarang tidak ada jawaban jelas,” ungkapnya.
Merasa tidak mendapatkan kepastian, NG mengaku akan mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan di Manado untuk mengadukan persoalan tersebut dan meminta audit menyeluruh terhadap histori kreditnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi perbankan, khususnya terhadap nasabah ASN yang penghasilannya dipotong langsung melalui sistem payroll. Praktik mutasi kredit, mekanisme bunga, hingga perubahan angsuran dinilai harus dijelaskan secara transparan kepada nasabah agar tidak memunculkan dugaan kerugian sepihak.
Publik kini menanti langkah tegas Otoritas Jasa Keuangan untuk menelusuri apakah persoalan yang dialami NG murni kesalahan administratif, lemahnya sistem pengawasan internal bank, atau justru ada persoalan lain yang lebih serius.
Sementara itu, saat dihubungi media via WhatsApp, pihak Bank SulutGo Cabang Boroko belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan yang disampaikan NG. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak BSG Boroko demi keberimbangan pemberitaan. (red/)


