Dicegat 7 Debt Collector di Boalemo, Warga Gorontalo Diminta “Uang Damai” Rp2,5 Juta, Polisi Bergerak Cepat Selamatkan Korban
Boalemo, Gorontalo — Seorang warga Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, berinisial EI alias Emil (44), mengaku mengalami aksi intimidasi oleh tujuh orang yang diduga debt collector saat melintas di wilayah Kabupaten Boalemo, Selasa malam (12/5/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 WITA di kawasan puncak Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta. Saat itu korban sedang dalam perjalanan menuju Kabupaten Pohuwato. Namun di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dicegat oleh tujuh pria tak dikenal.
Menurut pengakuan Emil, para pria tersebut kemudian mengaku berasal dari pihak leasing. Korban mengaku diminta menyerahkan uang “damai” sebesar Rp2,5 juta agar diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
“Kalau tidak memberikan uang, saya dilarang melanjutkan perjalanan,” ungkap Emil.
Merasa tertekan dan khawatir, Emil kemudian menghubungi rekannya sekaligus mencoba meminta bantuan melalui layanan darurat Polri 110.
Sambil menunggu bantuan datang, korban kemudian diarahkan menuju rumah salah satu oknum debt collector bernama Ronal yang berada di kawasan Kampung Cina, Desa Modelomo.
Berbekal lokasi yang dikirim korban, personel Polsek Tilamuta bersama jajaran Polres Boalemo langsung bergerak melakukan pelacakan. Polisi akhirnya berhasil menemukan korban bersama tujuh orang debt collector tersebut dan membawa mereka ke Mapolsek Tilamuta sebelum diarahkan ke Mapolres Boalemo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berkat respons cepat aparat kepolisian, korban akhirnya dapat melanjutkan perjalanan dengan aman. Emil pun menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada personel Polres Boalemo dan Polsek Tilamuta yang dinilai sigap memberikan perlindungan.
Sementara itu, Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, S.I.K, saat ditemui di Mapolres Boalemo pada Rabu (13/5/2026), membenarkan adanya laporan terkait sengketa antara debt collector dan pemilik kendaraan yang sempat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres menjelaskan bahwa setelah menerima informasi, dirinya langsung menginstruksikan personel SPKT, Samapta, Polsek Tilamuta hingga Satreskrim Polres Boalemo untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa layanan darurat 110 sempat sulit dihubungi karena adanya panggilan lain yang masuk secara bersamaan. Meski demikian, pihak kepolisian tetap bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami selaku kepolisian adalah pelayan masyarakat. Jangan takut dan jangan khawatir, apabila masyarakat membutuhkan bantuan silakan segera menghubungi pihak kepolisian, baik melalui layanan 110 maupun langsung ke personel kepolisian,” tegas Kapolres.
AKBP Sigit juga mengingatkan pihak debt collector agar menjalankan tugas secara humanis dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Jangan memaksakan kehendak yang bisa memicu tindak pidana lain. Semua harus dilakukan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Selain itu, Kapolres turut mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor dan memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari, termasuk risiko penadahan atau kendaraan hasil tindak pidana. (red/)
.jpg)

