26 Warga Bolsel Diduga Jadi Korban Mafia KUR BNI Kotamobagu, Modus “Dana Sisipan” Puluhan Juta Terungkap

Table of Contents

 


Bolmong Selatan, Sulut – Dugaan praktik mafia Kredit Usaha Rakyat (KUR) di lingkungan BNI Cabang Kotamobagu mulai mencuat ke publik. Sedikitnya 26 warga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) disebut menjadi korban dugaan pemotongan dana pinjaman dengan modus “dana sisipan” yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah nasabah mengaku mengalami kejanggalan dalam proses pencairan kredit KUR yang mereka ajukan melalui BNI Kotamobagu. Salah satu korban berinisial NP dan PA, pasangan suami istri warga Desa Salongo Barat, Kecamatan Bolaang Uki, mengungkap kronologi dugaan praktik tersebut melalui kuasa hukum mereka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Taufik S. Panua, S.H, pada Selasa (12/5/2026).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban awalnya memperoleh fasilitas pinjaman KUR senilai Rp200 juta dengan tenor 48 bulan. Namun saat pencairan dilakukan, dana yang benar-benar diterima dan digunakan korban disebut jauh berkurang.

Korban mengaku hanya menerima sekitar Rp109 juta untuk kebutuhan usaha, sementara sekitar Rp70 juta lainnya diduga diminta oleh seorang oknum pegawai bank dengan alasan sebagai “dana sisipan” atau potongan yang disebut akan digunakan untuk membantu pembayaran angsuran kredit.

Padahal, dalam perjanjian kredit dan rincian potongan resmi bank, korban mengaku tidak menemukan adanya ketentuan mengenai potongan dana tambahan sebesar Rp70 juta tersebut.

Tak hanya itu, korban juga mengaku diarahkan untuk membayar cicilan bulanan sebesar Rp3,5 juta, lebih rendah dari angka angsuran resmi dalam akad kredit yang mencapai sekitar Rp4,6 juta per bulan. Selisih pembayaran disebut akan ditanggung oleh oknum pegawai tersebut.

Namun beberapa bulan kemudian, korban justru menerima surat peringatan tunggakan dari pihak bank. Setelah mendatangi kantor bank untuk meminta penjelasan, korban mengaku baru mengetahui bahwa pembayaran cicilan yang selama ini dilakukan ternyata tidak mencukupi kewajiban angsuran sesuai perjanjian kredit.

Akibatnya, dana tabungan yang sebelumnya diblokir sebagai kewajiban menabung disebut habis dipotong untuk menutupi kekurangan angsuran tanpa sepengetahuan korban.

Korban juga mengaku sempat mengalami tekanan saat proses pengajuan pinjaman berlangsung. Mereka disebut mendapat ancaman bahwa pencairan kredit tidak akan dilanjutkan apabila tidak menyerahkan “dana sisipan” yang diminta.

Selain itu, korban mengaku takut permohonan kredit mereka diblokir di kemudian hari apabila menolak permintaan tersebut. Dalam kondisi terdesak kebutuhan modal usaha dan telah mengeluarkan biaya pengurusan pinjaman, korban akhirnya mengikuti permintaan yang disampaikan oknum tersebut.

Kuasa hukum korban menyebut praktik yang dialami klien mereka diduga bertentangan dengan aturan perbankan dan ketentuan perlindungan konsumen jasa keuangan.

Informasi yang berkembang, total terdapat 26 warga Bolsel yang diduga mengalami pola serupa dalam pengurusan kredit KUR di BNI Kotamobagu. Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat karena menyangkut program kredit pemerintah yang seharusnya membantu pelaku usaha kecil dan masyarakat ekonomi lemah.

Kejadian ini mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Bank BNI Kotamobagu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BNI Kotamobagu terkait dugaan tersebut. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525