100 Hektare Dipersoalkan, Yopi Sebut Rakyat Pohuwato Dikriminalisasi Lewat Label PETI
Pohuwato, Gorontalo – Polemik aktivitas pertambangan di Kabupaten Pohuwato kembali memanas. Tokoh muda Pohuwato, Yopi Y. Latif yang mengatasnamakan Anak Cucu Penambang Rakyat Pohuwato, menyoroti dugaan ketidakadilan terhadap masyarakat penambang lokal yang kini dicap sebagai pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tambang seluas 100 hektare.
Pernyataan itu disampaikan Yopi kepada media pada Sabtu (16/5/2026). Ia menilai telah terjadi “pengkaburan” status hukum atas lahan yang sebelumnya berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) KUD Dharma Tani.
Menurut Yopi, sejak IUP OP diterbitkan kepada KUD Dharma Tani pada tahun 2009, masyarakat telah beraktivitas di kawasan tersebut dengan dasar legalitas yang jelas. Namun, setelah izin dialihkan kepada PT Puncak Emas Tani Sejahtera, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang justru disebut sebagai penambang ilegal.
“Ini bukan tanah kosong tanpa sejarah. Ini wilayah hidup rakyat yang pernah diakui negara. Tapi setelah dialihkan ke perusahaan, tiba-tiba rakyat dicap ilegal,” tegas Yopi.
Ia menilai perubahan status tersebut telah memunculkan narasi yang menghapus legitimasi historis masyarakat atas wilayah tambang yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan warga lokal.
Tak hanya itu, Yopi juga menyoroti beredarnya video seorang oknum yang diduga berpangkat kolonel dan mengenakan identitas perusahaan dengan pernyataan “pantang negosiasi dengan penjahat.” Menurutnya, kalimat tersebut telah melukai perasaan masyarakat karena dianggap menyematkan stigma kriminal kepada para penambang rakyat.
“Kalimat itu bukan hanya keras, tapi merendahkan. Rakyat yang dulu diakui, sekarang diposisikan sebagai musuh negara,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan hingga kini belum ada permintaan maaf terbuka dalam bentuk video dari oknum tersebut guna meredakan ketegangan sosial di lapangan.
Dalam pandangannya, negara tidak boleh menutup mata terhadap hak hidup masyarakat yang telah lama bergantung pada sumber daya alam di wilayah tersebut. Yopi merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurutnya, makna “kemakmuran rakyat” tidak boleh hanya dimonopoli kepentingan korporasi, tetapi juga harus mencakup masyarakat lokal yang telah hidup dari kawasan tambang tersebut secara turun-temurun.
Selain itu, ia turut menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak setiap warga negara untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya, termasuk melalui akses ekonomi terhadap sumber daya alam.
“Kalau rakyat dilarang mengakses sumber hidupnya, lalu dipaksa diam, itu bukan penegakan hukum, itu penghilangan hak hidup,” katanya.
Yopi menilai pelabelan PETI terhadap masyarakat tanpa mempertimbangkan sejarah legalitas wilayah berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan. Karena itu, ia mendesak seluruh proses pengalihan izin, perubahan status lahan, hingga kebijakan penertiban tambang dibuka secara transparan kepada publik.
“Jangan kaburkan fakta. Jangan hapus sejarah. Rakyat hanya menuntut satu hal, keadilan di tanahnya sendiri,” tutupnya. (red/)


