Ugal-ugalan di Jalan, Siswa SMA Tabrak Wartawan: Tiga Hari Berlalu, Keluarga Pelaku Bungkam Tanpa Itikad Baik

Table of Contents

 



Boalemo - Nasib nahas menimpa seorang wartawan nasional di Provinsi Gorontalo, yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat dugaan kelalaian dua pelajar di Kecamatan Botumoito. Insiden yang terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 17.30 WITA itu kini menuai sorotan, bukan hanya karena penyebab kecelakaan, tetapi juga sikap keluarga pelaku yang dinilai abai terhadap tanggung jawab.

Peristiwa bermula saat korban bersama rekan-rekannya pulang dari peliputan di wilayah Marisa, Kabupaten Pohuwato menuju Kota Gorontalo. Korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri melintasi jalan trans Sulawesi, tepatnya di Desa Dulangeya, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. ruas jalan lurus tanpa persimpangan yang seharusnya aman untuk berkendara.

Namun situasi berubah seketika. Sepeda motor yang dikendarai MRK alias Ramlis (17), yang berboncengan dengan AB alias Adriyanto (19), tiba-tiba berbelok ke kanan tanpa isyarat saat korban hendak mendahului. Tabrakan keras tak terhindarkan.

"Saya tidak curiga mereka tiba-tiba akan ke kanan, karena disitu jalan lurus, tidak ada persimpangan ataupun pemukiman. Tidak ada juga lampu peringatan" ungkap korban

Akibat benturan tersebut, korban terlempar hingga beberapa meter ke bahu jalan dan mengalami luka pada kaki dan tangan serta nyeri pada tulang ekor dan dada. Ironisnya, kedua pelajar yang diduga menjadi penyebab kecelakaan justru tidak mengalami luka berarti.

Di lokasi kejadian, Ramlis sempat mengakui kesalahannya. “Saya salah pak, saya pikir tidak ada orang di belakang,” ujarnya kepada korban. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Botumoito untuk mendapatkan perawatan medis.

Di fasilitas kesehatan tersebut, Ramlis kembali berjanji akan bertanggung jawab. Aparat dari Polsek Botumoito melalui Bhabinkamtibmas juga sempat mengarahkan penyelesaian melalui jalur musyawarah. Mengingat pelaku masih di bawah umur, korban meminta kehadiran orang tua sebagai bentuk tanggung jawab.

Namun, situasi yang semula kondusif berubah menjadi tegang. Kedatangan pihak keluarga yang didampingi seorang juru bicara, serta sejumlah pihak lain yang diduga memiliki pengaruh, justru memperkeruh suasana. Salah satu di antaranya bahkan disebut-sebut berstatus kepala sekolah dasar di wilayah setempat yang secara sepihak menyatakan bahwa para siswa tidak bersalah, pernyataan yang memicu adu mulut di hadapan sejumlah wartawan.

Upaya mediasi pun berujung buntu. Kedua belah pihak akhirnya mendatangi Polsek Botumoito. Pihak kepolisian menegaskan bahwa jika musyawarah tidak menemukan titik terang, maka kasus akan dilanjutkan ke tingkat Polres.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Laka Lantas Polres Boalemo. Meski demikian, pelaku kembali meminta agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan, dengan janji tidak melibatkan pihak-pihak yang memperkeruh keadaan. Korban pun memberikan kesempatan, dengan syarat pelaku menghadirkan orang tua untuk bertemu.

Fakta lain terungkap, bahwa saat kejadian kedua pelajar tersebut mengendarai sepeda motor dalam kondisi bercanda. Ramlis bahkan mengaku kendaraannya oleng setelah ditarik oleh rekannya dari belakang, ditambah kondisi jalan yang tidak rata.

Namun, harapan penyelesaian secara baik-baik justru pupus. Hingga Jumat (24/4/2026), atau tiga hari pasca kejadian, tidak ada satu pun upaya komunikasi dari pihak pelaku maupun keluarganya kepada korban. Bahkan sekadar permintaan maaf pun tak kunjung disampaikan.

Korban menilai sikap tersebut sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kecelakaan ini murni akibat kelalaian, yang tidak hanya berdampak pada kondisi fisiknya, tetapi juga mengganggu aktivitas profesionalnya sebagai jurnalis.

“Kita sudah berhati-hati, justru dibuat celaka oleh kelalaian orang lain yang bahkan belum layak berkendara. Ini harus jadi perhatian serius aparat,” tegas korban.

Korban juga mendesak Unit Laka Lantas Satlantas Polres Boalemo untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 310 yang mengatur sanksi pidana bagi pengendara yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban luka.

Kasus ini menjadi cerminan nyata bahwa kelalaian di jalan raya, sekecil apa pun, dapat berujung fatal. Lebih dari itu, sikap tidak kooperatif pasca kejadian justru memperburuk keadaan dan mencederai rasa keadilan bagi korban. (red)

Tak-berjudul81-20250220065525