Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Digerebek, Excavator Ditinggal Kabur Operator

Table of Contents

 



Pohuwato – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditindak aparat di wilayah Kabupaten Pohuwato. Kali ini, tim gabungan melakukan penertiban di lokasi pertambangan ilegal yang berada di wilayah Nanasi, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati aktivitas pertambangan masih berlangsung dengan menggunakan alat berat berupa excavator. Namun, begitu menyadari kehadiran aparat, operator alat berat tersebut langsung menghentikan aktivitasnya dan melarikan diri dari lokasi. Hingga saat ini, operator tersebut masih dalam pencarian petugas.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal. Di antaranya satu unit excavator merek Hyundai, satu unit mesin alkon merek Honda, dua buah karpet merah, satu selang gabah warna merah, satu selang spiral warna biru, satu pipa besi bercabang, satu selang warna biru, satu alat dulang dari kayu, satu linggis besi, serta satu karung berisi material tanah hasil tambang.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah mendalami kepemilikan alat berat serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik pertambangan ilegal di wilayah Pohuwato guna menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum yang berlaku. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525