Polsek Paguyaman Berhasil Hentikan Tambang Emas Ilegal di Boalemo, Penambang Angkut Alat dan Tinggalkan Lokasi
Boalemo – Jajaran Polsek Paguyaman menunjukkan ketegasan dalam menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tenilo, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Menindaklanjuti laporan masyarakat, aparat kepolisian turun langsung ke lokasi untuk melakukan himbauan dan penindakan persuasif, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.30 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Paguyaman, Iptu Juwari, S.H., dengan melibatkan personel Polsek Paguyaman serta didukung oleh Koramil Paguyaman.
Dalam operasi tersebut, tim Polsek Paguyaman menyisir sedikitnya tiga titik tambang yang menggunakan mesin Dongfeng serta satu titik lainnya yang menjadi pusat aktivitas dua unit alat berat jenis excavator.
Dari hasil pengecekan di lapangan, polisi mendapati aktivitas pertambangan ilegal masih berlangsung. Menyikapi hal tersebut, Kapolsek Paguyaman langsung memberikan peringatan tegas kepada para penambang untuk segera menghentikan seluruh kegiatan.
“Kami hadir berdasarkan laporan masyarakat untuk memastikan kondisi di lapangan. Setelah kami cek, memang benar ada aktivitas. Saya minta seluruh kegiatan dihentikan dan para penambang segera berkemas,” tegas Iptu Juwari.
Kapolsek juga memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha maupun operator untuk secara sukarela membongkar fasilitas tambang serta mengangkut seluruh peralatan yang digunakan. Ia mengingatkan agar tidak ada upaya menghindari petugas atau melakukan aktivitas secara sembunyi-sembunyi.
“Jangan sampai ada ‘kucing-kucingan’. Kami beri kesempatan hari ini untuk mengangkat semua peralatan. Jika masih ditemukan aktivitas, kami akan mengambil tindakan tegas dan menjadikannya sebagai barang bukti,” lanjutnya.
Selain penegakan hukum, Polsek Paguyaman juga menyoroti dampak negatif aktivitas tambang ilegal terhadap lingkungan dan masyarakat, seperti potensi banjir dan kerusakan lahan.
Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak melarang masyarakat untuk berusaha, namun seluruh aktivitas harus mengikuti prosedur dan memiliki izin resmi dari pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
Usai diberikan himbauan dan ultimatum, para penambang terlihat mulai membongkar camp serta mengangkut mesin Dongfeng milik mereka. Dua unit alat berat jenis excavator juga tampak meninggalkan lokasi pertambangan.
Berkat langkah tegas dan pendekatan persuasif yang dilakukan Polsek Paguyaman, aktivitas PETI di Desa Tenilo kini telah berhasil dihentikan. Pasca kegiatan tersebut, tidak lagi ditemukan adanya aktivitas pertambangan di lokasi.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polsek Paguyaman dalam menjaga ketertiban, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Boalemo. (red/)


