Polres Pohuwato Tahan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan di Area PETI DAM
Pohuwato — Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) DAM, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 13.30 WITA dan diduga melibatkan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, tim Satreskrim Polres Pohuwato segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Pada Rabu, 22 April 2026 malam, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah resmi.
Keempat tersangka masing-masing berinisial OD alias Onghi, FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan. Mereka diduga memiliki keterlibatan dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pohuwato selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. (red/)


