Polres Musi Rawas Amankan Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy, Sita Ekstasi dan Sabu
Musi Rawas – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui metode undercover buy, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SW beserta barang bukti narkoba.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin malam (6/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Benar, tim kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial SW, warga Kecamatan Terawas, dalam operasi tangkap tangan di tepi Jalan Fatmawati, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Harta,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 20 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 7,10 gram serta satu kantong kecil sabu seberat 1,79 gram.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba.
Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Musi Rawas juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam tiga bulan terakhir sejak awal tahun 2026, pihaknya telah memproses 30 tersangka kasus narkotika dari 26 laporan polisi.
“Kami akan terus memburu pelaku tindak pidana narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Musi Rawas agar bebas dari narkoba, sejalan dengan program ‘Nyago Bumi Sriwijaya, Nyago Musi Rawas’ sesuai arahan Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho,” tutupnya.
( Nasrullah )


