Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran Sabu 102,85 Gram, Residivis Kembali Diringkus

Table of Contents

 



LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial AP (41), warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, berhasil diringkus petugas dengan barang bukti sabu seberat lebih dari satu ons.

Penangkapan yang berlangsung dramatis ini dilakukan di kawasan strategis perdagangan, tepatnya di depan Pasar Ikan Simpang Periuk, Jalan H.M. Soeharto, Kota Lubuk Linggau, pada Sabtu (11/04/2026).

Kronologi Penangkapan: Pemantauan Intensif Enam Jam

Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Res Narkoba, AKP M. Romi, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah Simpang Periuk. Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP M. Romi menginstruksikan Kanit Idik II, Ipda Jansen F. Hutabarat, didampingi KBO Satnarkoba, Ipda M. Deden Aguma, untuk melakukan penyelidikan lapangan.

Tim mulai melakukan pemantauan ketat di seputaran Pasar Ikan sejak pukul 09.00 WIB. Setelah enam jam melakukan pengintaian, tepat pukul 15.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik tidak wajar di lokasi tersebut.

Aksi Kejar-kejaran dan Barang Bukti yang Dibuang

Sadar akan kehadiran petugas, tersangka AP mencoba melarikan diri sembari membuang sebuah bungkusan plastik dari saku celananya untuk menghilangkan jejak. Namun, kesigapan personel Satresnarkoba di lapangan membuahkan hasil; tersangka berhasil dikejar dan diamankan tanpa perlawanan berarti.

Petugas kemudian menyisir area pelarian tersangka dan menemukan bungkusan yang sempat dibuang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Saat dibuka, bungkusan tersebut berisi satu paket plastik klip bening dengan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 102,85 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel merk Vivo Y19 warna biru tua yang diduga digunakan untuk alat komunikasi transaksi.

Tersangka Ternyata Residivis

Dalam interogasi awal di tempat kejadian, tersangka AP mengakui secara jujur bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Tak hanya itu, berdasarkan rekam jejak kepolisian, AP diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus serupa (narkotika), yang menunjukkan tersangka belum jera melakukan aksi kriminalnya.

"Tersangka dan barang bukti kini telah kami bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan," ungkap AKP M. Romi.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, AP kini terancam hukuman berat. Penyidik menyangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Lubuk Linggau menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Bumi Silampari guna melindungi masyarakat dari bahaya barang haram tersebut.


      ( Nasrullah ) 

Tak-berjudul81-20250220065525