Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Lubuklinggau, Dipicu Sengketa Fee Penjualan Tanah
LUBUKLINGGAU – Polisi akhirnya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Parij Fardian Mahardika alias Larit (26) terhadap korban Sugiyansah (36), yang terjadi beberapa hari lalu.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di depan rumah korban di Jalan Rawa Makmur Kenanga II, RT 05, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Saat wawancara sama awak media Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa motif pembunuhan dipicu oleh persoalan lama terkait janji pembayaran fee penjualan tanah.
“Motifnya, tersangka bersama keluarganya mencari korban untuk menagih janji fee dari hasil penjualan tanah,” ujar Kurniawan, Senin (13/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, diketahui sebelumnya tersangka diduga membantu menjualkan tanah milik korban di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Korban disebut menjanjikan fee sebesar 20 persen kepada tersangka.
Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati. Tersangka pun berulang kali berusaha menemui korban untuk menagih haknya, tetapi korban diduga sulit ditemui.
Puncaknya terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, saat tersangka bersama tiga orang lainnya mendatangi korban yang tengah mengecek pembangunan rumah di lokasi kejadian.
“Pelaku datang bersama tiga orang, terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan,” jelasnya.
Pertemuan itu berujung cekcok antara tersangka dan korban hingga terjadi keributan. Dalam situasi tersebut, tersangka yang telah membawa senjata tajam langsung melakukan penusukan.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan mengambil kayu dan memukul tersangka, namun pelaku tetap melancarkan aksinya.
“Korban mengalami empat luka tusukan di bagian dada,” ungkapnya.
Usai kejadian, korban sempat dilarikan warga ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara tersangka melarikan diri dari lokasi.
Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada malam harinya, sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
“Untuk saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang lainnya masih berstatus saksi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 juncto 459 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
( Nasrullah )


