Polisi Pastikan Kematian Penambang di Pohuwato Akibat Longsor, Bukan Tindak Pidana
POHUWATO – Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato menggelar perkara terkait meninggalnya seorang penambang, ML alias Mahmud, yang terjadi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, pada 5 Maret 2026. Dari hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Kegiatan gelar perkara dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026 di Polres Pohuwato dan dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan. Acara ini turut dihadiri oleh unsur pengawas internal, provos, anggota reskrim, serta perwakilan keluarga korban.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi saat korban bersama dua rekannya sedang bekerja di lokasi tambang. Salah satu rekan korban melihat tanda-tanda tebing di belakang korban akan roboh dan sempat memberikan peringatan. Namun, longsoran terjadi dengan cepat sehingga korban tidak sempat menyelamatkan diri dan tertimbun material tanah serta batu.
Rekan-rekan korban segera melakukan evakuasi bersama penambang lain di sekitar lokasi. Korban berhasil diangkat, namun kemudian dibawa ke rumah duka beberapa jam setelah kejadian.
Pihak keluarga yang melihat kondisi jenazah sempat mempertanyakan penyebab kematian dan meminta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil autopsi, luka-luka yang ditemukan pada tubuh korban bukan merupakan penyebab utama kematian. Luka pada kulit terjadi akibat paparan panas setelah proses evakuasi.
Penyebab kematian dinyatakan sebagai gangguan pernapasan akibat material tanah yang masuk ke saluran napas saat korban tertimbun longsor. Hal ini diperkuat dengan temuan material di saluran pernapasan hingga ke paru-paru.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, dan analisis ahli, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kejadian ini merupakan kecelakaan kerja akibat longsor di area pertambangan, bukan tindakan kriminal.
Sebagai tindak lanjut, proses penyelidikan akan dihentikan sesuai prosedur administrasi. Pihak keluarga korban yang hadir dalam gelar perkara menyatakan telah menerima hasil tersebut dan tidak mengajukan keberatan. (Red)


