Polisi Gerebek Tiga Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Jalinsum Muratara, 14 Orang Diamankan
MURATARA — Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggerebek tiga gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di jalur antara Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (21/4/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martoni.
AKBP Ahmad Budi Martoni membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menjelaskan, ketiga gudang yang digerebek diduga kuat digunakan sebagai tempat penimbunan BBM subsidi ilegal.
“Betul, ada tiga gudang yang kita gerebek. Di lokasi ditemukan puluhan ton BBM subsidi yang ditimbun oleh pelaku,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa puluhan ton BBM subsidi, terdiri dari jenis solar, pertalite, hingga minyak tanah.
Selain itu, polisi juga mengamankan 14 orang yang berada di lokasi. Mereka terdiri dari sopir, pemilik gudang, penjaga, serta sejumlah pekerja gudang.
Ke-14 orang yang diamankan masing-masing berinisial II (sopir), AD (sopir), FD (pemilik gudang), EG (adik pemilik gudang), HA (penjaga gudang), serta enam pegawai gudang yakni RK, FF, RS, RR, FE, dan YS.
“Saat ini seluruhnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengetahui pihak-pihak lain yang terlibat. BBM yang ditemukan merupakan jenis subsidi,” pungkasnya.
( Nasrullah )


