Polemik Tambang Pohuwato Memanas: Pemanggilan Aktivis Picu Tuduhan Kriminalisasi dan ‘Pembungkaman Gaya Baru'
Pohuwato – Konflik pertambangan di Kabupaten Pohuwato kembali menjadi sorotan setelah Polda Gorontalo menerbitkan surat panggilan bernomor B/601/III/RES.5.5./2026/Ditreskrimsus kepada tujuh aktivis penambang, yakni Alwin Bangga, Roy Inaku, Yusuf Tantu, Rahmat G. Ebu, Kevin Lavendos, Rusli Laki, dan Yulan G. Bula.
Langkah tersebut menuai kritik tajam dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pohuwato. Organisasi ini menilai pemanggilan terhadap para aktivis mencerminkan pendekatan yang tidak objektif dalam menangani konflik pertambangan yang hingga kini belum terselesaikan.
Ketua PC PMII Pohuwato, Hijrat Sumaga, menegaskan bahwa para aktivis yang dipanggil merupakan bagian dari gerakan rakyat yang memperjuangkan hak-hak penambang lokal dalam menghadapi persoalan dengan perusahaan PT. PETS. Namun, perjuangan tersebut justru dinilai berujung pada upaya kriminalisasi.
“Ini bukan lagi penegakan hukum secara normal, tetapi sudah mengarah pada pembungkaman gaya baru. Kami melihat ada kecenderungan aparat dijadikan alat untuk menekan dan membungkam suara rakyat,” ujar Hijrat, Sabtu (4/4/2026).
Ia menilai kondisi ini sebagai bentuk kejahatan struktural, di mana hukum tidak lagi berdiri netral, melainkan cenderung berpihak pada kepentingan korporasi. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip keadilan dan hak demokratis warga negara.
PMII Pohuwato juga menyoroti jaminan konstitusional dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Mereka menegaskan bahwa aktivitas advokasi yang dilakukan para aktivis seharusnya dilindungi oleh hukum, bukan justru diproses secara pidana.
Di tengah konflik yang masih berlarut, PMII Pohuwato mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak adil, transparan, dan tidak represif. Mereka juga mendorong adanya dialog terbuka antara masyarakat penambang, pemerintah, dan pihak perusahaan guna mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Situasi ini menambah panjang daftar ketegangan dalam polemik pertambangan di Pohuwato, yang hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. (red/)


