Pelaku Penipuan Bermodus Gadai Mobil Ditangkap Polisi

Table of Contents

 


Lubuklinggau — Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus gadai kendaraan bermotor. Seorang pelaku bernama Indra (48) berhasil diamankan pada Rabu (22/4/2026) di RT 02 Desa Simpang Nibung, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.



Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara, Ipda Beny Kurniawan, bersama anggota, dengan dibantuan personel Polsek Rawas Ulu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sumardi Candra, didampingi Kanit Reskrim Ipda Beny Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaku melakukan penipuan terhadap korban bernama Kris (41), warga Sumber Agung Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menggadaikan satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BH 9572 KC kepada korban, dengan alasan meminjam uang sebesar Rp22.000.000 dan menjadikan mobil tersebut sebagai jaminan.

Namun, sekitar satu minggu kemudian, pelaku mengambil kembali kendaraan tersebut dengan alasan akan dijual kepada pihak lain. Sejak saat itu, mobil tidak pernah dikembalikan, dan uang milik korban juga tidak dikembalikan.

Peristiwa tersebut bermula sejak November 2025 hingga akhirnya terungkap pada April 2026. Selama kurun waktu tersebut, pelaku terus memberikan berbagai alasan kepada korban tanpa ada itikad baik untuk mengembalikan uang maupun kendaraan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Lubuklinggau Utara bersama barang bukti I unit mobil L300 BH 9572 KC guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

      ( Nasrullah).

Tak-berjudul81-20250220065525