Kurir Ekstasi Modus COD Lintas Provinsi Ditangkap di Lubuk Linggau

Table of Contents

 


LUBUK LINGGAU — Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi dengan menangkap seorang kurir yang menggunakan modus pengiriman COD (Cash on Delivery) lintas provinsi.

Saat di konfirmasi sama awak media Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Res Narkoba AKP M Romi membenarkan penangkapan pelaku Tersangka berinisial MZ (33), seorang wiraswasta asal Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, diamankan pada Jumat dini hari (3/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Merapi, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika dengan sistem pemesanan COD. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pergerakan tersangka.

Saat dilakukan pengintaian, tersangka yang mengendarai sepeda motor menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Ketika menyadari keberadaan petugas, tersangka sempat membuang satu plastik klip berisi tablet diduga ekstasi ke pinggir jalan.

Petugas kemudian melakukan pengejaran. Dalam upaya melarikan diri, tersangka menabrak kendaraan petugas sebelum akhirnya berhasil diamankan di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi 10 butir tablet ekstasi dengan berat bruto 4,15 gram, terdiri dari tablet berwarna hijau bermotif dan kuning, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada pemesan melalui sistem COD. Modus ini digunakan untuk meminimalkan kontak langsung dan menghindari deteksi aparat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP yang berlaku.

Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, M. Romi, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Pelaku berasal dari luar provinsi dan menggunakan modus COD untuk mengelabui aparat. Namun berkat informasi masyarakat dan kerja cepat tim, pelaku berhasil diamankan sebelum barang sampai ke pemesan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menunjukkan adanya pola peredaran narkotika lintas wilayah yang harus diwaspadai bersama.

“Polda Sumatera Selatan akan terus meningkatkan sinergi lintas daerah dalam memberantas jaringan narkotika yang tidak mengenal batas wilayah. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus seperti ini,” katanya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan pemasok serta pihak pemesan, termasuk koordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga lintas provinsi serta memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.


        ( Nasrullah )

Tak-berjudul81-20250220065525