Kuasa Hukum Tegaskan Rio Adam Kooperatif, Bantah Pelanggaran Hak Cipta di Polda Gorontalo

Table of Contents

 



Gorontalo — Tim kuasa hukum penyanyi Rio Adam memastikan kliennya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik Polda Gorontalo, pada Kamis (2/4/2026), terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas karya musik milik Gunawan Humonggio.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Stenli Nipi, S.H., M.H., pada Jumat (3/4/2026) menyampaikan bahwa dalam proses klarifikasi, penyidik mengajukan sekitar 28 pertanyaan yang pada pokoknya menyoroti keberatan pelapor terkait penggunaan lagu serta dugaan hak ekonomi atas karya tersebut.

Menurut pihak kuasa hukum, tudingan pelanggaran muncul karena Rio Adam membawakan lagu-lagu ciptaan Gunawan yang kembali populer di sejumlah platform digital. Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa sejak awal telah ada persetujuan lisan dari pencipta lagu agar karya tersebut dapat dibawakan oleh kliennya.

“Sejak adanya somasi, klien kami juga telah menghentikan membawakan lagu-lagu tersebut sebagai bentuk itikad baik,” ujar Stenli.

Lebih lanjut, dalam pemeriksaan, Rio Adam juga menegaskan tidak pernah memperoleh keuntungan atau melakukan monetisasi dari lagu-lagu tersebut, baik melalui YouTube, TikTok, maupun Facebook. Terkait beredarnya konten yang menggunakan foto dirinya pada sejumlah unggahan musik di platform digital, kuasa hukum menegaskan hal itu dilakukan tanpa izin dari pihak Rio Adam.

Tim kuasa hukum menilai kliennya tidak dapat dipersalahkan dalam dugaan pelanggaran hak ekonomi maupun hak moral, mengingat tidak adanya unsur eksploitasi komersial secara mandiri. Mereka juga merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa penyanyi atau performer yang hanya membawakan lagu tidak termasuk pelanggar, selama tidak melakukan komersialisasi secara langsung.

Selain itu, pihaknya meminta kepolisian untuk mengusut pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan finansial dari distribusi lagu di platform digital, termasuk pihak agregator atau publisher yang menggandakan dan menyebarluaskan karya tersebut.

“Kami berharap proses ini dapat berjalan proporsional dan mengungkap pihak yang sebenarnya memperoleh keuntungan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Rio Adam melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan permohonan maaf kepada para penggemarnya, yang dikenal sebagai RioLovers, serta kepada masyarakat Gorontalo. Ia menyatakan untuk sementara waktu tidak akan membawakan lagu-lagu karya Gunawan guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Meski demikian, tim kuasa hukum memastikan Rio Adam tetap akan tampil menghibur masyarakat dengan karakter vokalnya yang telah dikenal luas.

Adapun tim kuasa hukum yang mendampingi Rio Adam dalam perkara ini antara lain Rian Nasaru, S.H., Rustam Yusuf, S.H., Affandi Polapa, S.H., Ronald Van Mansur Nur, S.H., Stenli Nipi, S.H., M.H., serta Susanto Kadir, S.H. 


       ( Rey  ) 

Tak-berjudul81-20250220065525