Kepala BKPSDM Muratara Terjaring OTT, Polisi Amankan Barang Bukti Uang Tunai
MURATARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas Utara melalui Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (29/4/2026). Ia menyampaikan bahwa OTT dilakukan oleh Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Musi Rawas Utara.
Dalam press release yang digelar bersama sejumlah awak media, pihak kepolisian menjelaskan bahwa OTT dilakukan pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 14.40 WIB di Kantor BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial L, yang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara. Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan/atau huruf b dan/atau huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari hasil OTT tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp5.000.000 yang ditemukan di dalam tas milik terduga pelaku.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah amplop putih yang diduga berisi uang sebesar Rp500.000 dari dalam tas seorang staf BKPSDM berinisial Z.
Tak hanya itu, turut diamankan sebuah buku catatan yang berisi daftar nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengurus berkas kenaikan pangkat, yang diduga disertai pemberian sejumlah uang untuk memperlancar proses tersebut.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Musi Rawas Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan akan terus mendalami kasus ini serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
( Nasrullah )
.jpg)

