KEJARI LUBUKLINGGAU MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 92 PERKARA, DIDOMINASI KASUS NARKOTIKA

Table of Contents

 



LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 92 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Januari hingga April 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Lubuklinggau, Kamis (30/4/2026).

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode, yakni diblender, dibakar, serta dipotong menggunakan alat gerinda, disesuaikan dengan jenis barang bukti masing-masing.

 Suwarno, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

“Pemusnahan barang bukti ini untuk menghindari penyalahgunaan, baik oleh petugas maupun pihak lainnya,” ujar Suwarno usai kegiatan.

Ia menjelaskan, dari total 92 perkara tersebut terdiri dari 44 perkara narkotika, 3 perkara ETL, 39 perkara oharda, serta 6 perkara kamnegtibun. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh putusan tetap dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Lebih lanjut, Suwarno menegaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan tugas dan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, turut disaksikan oleh sejumlah perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk dari Polres Lubuklinggau.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa 3 pucuk senjata api (senpi) dan 17 bilah senjata tajam (sajam) yang dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

Selain itu, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 430,273 gram serta 348 butir pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara itu, ganja seberat 248,537 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kejari Lubuklinggau menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.



     ( Nasrullah) 

Tak-berjudul81-20250220065525