Kawal Hak Pekerja, JPKP Pangkep Konsultasikan Dugaan PHK ke Dinas Ketenagakerjaan
PANGKAJENE DAN KEPULAUAN — 20 April 2026 Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melakukan kunjungan resmi serta konsultasi ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dialami oleh seorang pekerja, Ilham Zulkarnain, S.T.
Kunjungan dipimpin langsung oleh Ketua DPD JPKP Pangkep bersama jajaran pengurus dan tim advokasi organisasi. Rombongan diterima secara resmi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangkep, didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan beserta staf terkait.
Dalam pertemuan yang berlangsung secara konstruktif tersebut, pihak JPKP memaparkan kronologi lengkap kasus yang menimpa Ilham Zulkarnain. Berdasarkan informasi yang diterima, pekerja tersebut diduga diberhentikan tanpa melalui prosedur yang sah dan tanpa adanya kesepakatan bersama oleh perusahaan tempatnya bekerja, yaitu PT Prima Karya Manunggal.
JPKP menilai tindakan yang dilakukan perusahaan berpotensi melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari tingkat konstitusi hingga peraturan teknis di bidang ketenagakerjaan.
Secara konstitusional, hak atas pekerjaan dan perlindungan dalam hubungan kerja telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni:
- Pasal 27 ayat (2): "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan"
- Pasal 28D ayat (2): "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja"
Selain itu, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang menegaskan bahwa PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme musyawarah dan prosedur yang telah ditetapkan hukum.
“Kami hadir ke sini untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan proses penyelesaian berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Dugaan PHK sepihak ini bukan hanya masalah individu, tetapi juga menyangkut kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan negara,” ujar perwakilan JPKP.
Pihak Disnaker menyambut baik inisiatif yang dilakukan JPKP dan menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa setiap kasus perselisihan hubungan industrial akan ditangani secara profesional dan berkeadilan, dengan senantiasa mengedepankan prinsip keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Beberapa poin penting yang menjadi hasil kesepakatan dalam konsultasi tersebut, antara lain:
1. Disnaker akan melakukan kajian mendalam terhadap seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan oleh JPKP;
2. Pihak pekerja diminta segera melengkapi dokumen pendukung, meliputi bukti hubungan kerja seperti kontrak kerja dan slip gaji, surat pemberitahuan pemutusan kerja, serta dokumen penunjang lainnya;
3. Disnaker akan memfasilitasi proses mediasi sebagai langkah awal penyelesaian sengketa, sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004;
4. Apabila melalui mediasi tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian akan dilanjutkan ke tahap konsiliasi hingga proses hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial sesuai peraturan yang berlaku.
Ketua DPD JPKP Pangkep menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi dan mengawal kasus ini dari awal hingga tuntas, agar tercapai kejelasan dan keadilan bagi pihak yang dirugikan. Ia juga mengajak seluruh pekerja di wilayah Pangkep untuk tidak ragu melaporkan apabila mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
“Kunjungan ini merupakan langkah awal dalam upaya advokasi dan pendampingan. Kami ingin menunjukkan komitmen JPKP dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya di bidang ketenagakerjaan, serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkeadilan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan,” pungkasnya.
(Ahmad Latif)


