JPKP Pangkep Soroti Dugaan Pencurian Mente Ratusan Juta, Desak Hukum Tak Tebang Pilih

Table of Contents

  


PANGKEP ,– 9 April 2026 - Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) DPD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan pencurian dan penipuan komoditas mente yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Organisasi ini menuntut agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan berlandaskan asas equality before the law (kesamaan di depan hukum).

Kasus ini terungkap setelah Ketua DPD JPKP, Azizah Latif, menerima pengaduan langsung dari korban, H. Amir Ramli dan Hj. Hasnawati, dalam pertemuan yang berlangsung di Talappasa, Bori Apaka, Kecamatan Bungoro, Pangkep, Rabu (8/4/2026). Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut diduga melibatkan orang terdekat, di mana komoditas mente diambil dan dijual tanpa sepengetahuan serta tanpa izin dari pemiliknya.

Namun, dalam proses hukum yang berjalan saat ini, korban dan JPKP menilai terdapat kejanggalan. Hingga saat ini, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal diduga kuat terdapat pihak lain yang turut terlibat dan menikmati hasil dari perbuatan tersebut.

JPKP menilai bahwa penanganan kasus ini harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dapat dipidana. Selain itu, unsur penipuan juga diatur dalam Pasal 378 KUHP, di mana seseorang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang atau menandatangani surat, dapat dipidana.

Lebih jauh, dalam hukum pidana dikenal asas partisipasi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Pasal ini menegaskan bahwa mereka yang dengan sengaja menganjurkan, membantu, atau turut serta melakukan perbuatan pidana, juga dapat dipidana sebagai pelaku.

"Kami melihat potensi pelanggaran terhadap Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana. Jika ada pihak lain yang terlibat baik sebagai pemberi perintah, perantara, atau penerima barang hasil kejahatan, maka mereka seharusnya juga diproses sesuai hukum. Tidak sepatutnya hanya satu pihak yang disandang status tersangka sementara aktor lain lepas begitu saja," ujar perwakilan JPKP dalam keterangannya.

JPKP juga menyoroti kemungkinan belum diterapkannya pasal-pasal lain yang relevan, yang berpotensi melemahkan substansi perkara dan merugikan kepentingan keadilan.

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pengawasan kebijakan dan pendampingan masyarakat, JPKP DPD Kabupaten Pangkep menyatakan sikap tegas sebagai berikut:

1. Mendesak aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan Pasal 4 UU No. 48 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan secara bebas untuk menjamin kemerdekaan badan peradilan dalam memeriksa dan memutus perkara.

2. Mendorong pengungkapan fakta secara menyeluruh, termasuk menelusuri jejak dan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut andil.

3. Menuntut keterbukaan informasi publik dalam setiap tahapan proses hukum demi mencegah penyimpangan.

4. Siap mengawal dan melakukan pendampingan hukum terhadap pelapor hingga tercapainya putusan yang berkeadilan.

Azizah Latif, Ketua DPD JPKP Pangkep, menegaskan bahwa pengawasan publik merupakan hak dan kewajiban dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini sejalan dengan prinsip peradilan terbuka sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, di mana masyarakat berhak mengetahui bagaimana keadilan ditegakkan.

"Kami menilai bahwa setiap proses hukum harus berjalan di bawah pengawasan publik. Transparansi adalah kunci untuk mencegah penyimpangan dan memastikan hukum tidak hanya berlaku bagi golongan tertentu saja. Hukum harus dijalankan setinggi-tingginya tanpa pandang bulu," tegasnya.

JPKP mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan pihak terkait untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar berjalan secara terbuka, adil, dan tidak tebang pilih, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Pangkep.


( Ahmad Latif )

Tak-berjudul81-20250220065525