Jangan Bangun Perumahan dan KDMP di Lahan LP2B, Prioritaskan Ketahanan Pangan

Table of Contents

 


Pangkep, Sulsel – 1 April 2026 – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), H. Muh Lutfi Hanafi, SE, mengemukakan harapan agar pembangunan Perumahan dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang direncanakan tidak menyentuh lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah ini selaras dengan peraturan nasional dan daerah, serta menjadi upaya penting menjaga ketahanan pangan yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Pangkep.

Lahan LP2B di Pangkep tersebar di beberapa kecamatan sentra pertanian, antara lain Kecamatan Labakkang – yang dikenal sebagai salah satu penghasil beras unggulan di Sulawesi Selatan dengan areal sawah menjangkau kawasan pesisir – serta Kecamatan Balocci dan Mandalle. Areal seluas ribuan hektare ini menghasilkan beras sebagai pangan pokok, serta jagung, kedelai, dan ubi kayu yang menjadi sumber penghidupan bagi ribuan keluarga petani lokal yang mengelolanya turun-temurun.

Penggunaan lahan pertanian produktif untuk kepentingan non-pertanian dinilai berpotensi mengganggu rantai pasokan pangan lokal. "Produksi pangan dari lahan LP2B di Pangkep tidak hanya memenuhi kebutuhan dalam kabupaten, melainkan juga menyumbang pasokan ke daerah sekitarnya seperti Makassar dan Pare-Pare," jelasnya ketika dihubungi melalui telepon selulernya di Gedung DPRD Pangkep. Ia menambahkan, "Ketahanan pangan tidak bisa dipermainkan. Kita perlu menemukan keseimbangan antara pengembangan koperasi sebagai motor ekonomi desa dan perlindungan lahan pertanian yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan bangsa."

Secara nasional, pembatasan penggunaan lahan LP2B diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa lahan ini wajib dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan non-pertanian tanpa alasan mendesak dan proses yang sesuai. Pasal 30 ayat (1) dari UU tersebut juga mengamanatkan dukungan melalui penelitian pengembangan pangan, identifikasi kesesuaian lahan, dan pemetaan zonasi yang jelas. Di tingkat provinsi, Sulawesi Selatan memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 yang mengatur perlindungan lahan pertanian secara rinci, termasuk pembentukan tim pengelola di setiap kabupaten/kota.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan bahwa LP2B harus mencakup 87% dari total Lahan Baku Sawah nasional seluas 7,38 juta hektare dengan status zona lindung permanen. Data Dinas Pertanian Pangkep menunjukkan sekitar 65% dari total lahan pertanian produktif di kabupaten – sebagian besar berada di dataran rendah dan daerah pesisir yang subur – telah terdaftar sebagai LP2B dan tidak dapat dialihfungsikan.

Dalam pengembangan koperasi, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 mengatur bahwa koperasi harus meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta mengutamakan kepentingan ekonomi rakyat. Peraturan Daerah Pangkep juga mengamanatkan bahwa pembangunan sarana prasarana koperasi harus memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan kepentingan masyarakat lokal, sejalan dengan amanat UU tersebut tentang aspek sosial dan lingkungan.

Pihak pengelola KDMP diharapkan melakukan kajian mendalam untuk menemukan lokasi alternatif, seperti kawasan lahan kering di Liukang Tupabbiring yang belum dimanfaatkan secara optimal, area sekitar kawasan ekonomi desa yang ditetapkan pemerintah kabupaten, atau lahan milik desa yang telah disetujui melalui musyawarah desa.

"Kami akan terus mengawasi perencanaan pembangunan KDMP ini dan mendorong sinergi antara Dinas Koperasi dan UKM Pangkep, Dinas Pertanian Pangkep, serta pihak pengelola koperasi," tegas H. Muh Lutfi Hanafi. Hal ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan dan Peraturan Daerah Sulsel Nomor 4 Tahun 2014 yang menekankan kolaborasi antar instansi.

"Kita sangat mendukung pembangunan koperasi yang bermanfaat bagi kemajuan ekonomi desa. Namun, hal itu harus dilakukan dengan memperhatikan hak dan kesejahteraan masyarakat lokal yang bergantung pada sektor pertanian. Kami siap menjadi fasilitator untuk menemukan solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak," pungkasnya.


( Ahmad Latif )

 

 

Tak-berjudul81-20250220065525