HGB PT ASP di Gorontalo Disorot: Ahli Waris Tuding Ada Dugaan Mafia Tanah dan Pelanggaran Prosedur
GORONTALO – Polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Alif Satya Perkasa oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo memasuki babak baru. Meski sebelumnya mendapat sorotan dari DPRD Provinsi Gorontalo dan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI, pihak Kantah justru menyatakan persoalan tersebut tidak tergolong sengketa.
Pernyataan itu menuai reaksi keras dari pihak ahli waris. Salah satu perwakilan keluarga Olii, Zubaedah Olii melalui kuasanya Jhojo Rumampuk, mengungkapkan bahwa penerbitan HGB tersebut diduga sarat pelanggaran prosedur dan terkesan mengabaikan hak-hak ahli waris.
Menurut Jhojo, polemik ini telah berlangsung sejak Oktober 2025, saat pihaknya mengajukan permohonan pemblokiran lahan. Namun, hingga HGB diterbitkan pada 2 Desember 2025, permohonan tersebut tidak pernah mendapat tanggapan.
“Surat kami tertanggal 27 Oktober 2025 tidak pernah dibalas. Justru HGB diterbitkan terlebih dahulu tanpa konfirmasi atau pemberitahuan kepada kami,” ungkap Jhojo, Sabtu (4/4/2026).
Ia menambahkan, balasan dari pihak Kantah baru diberikan pada 6 Januari 2026 setelah persoalan dilaporkan ke kantor wilayah dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD. Ironisnya, pihak ahli waris mengaku tidak pernah menerima langsung surat balasan tersebut.
Dalam forum RDP, lanjut Jhojo, Kantah Kota Gorontalo juga tidak mampu menjelaskan alasan keterlambatan respons terhadap surat pengaduan tersebut. Bahkan, Ombudsman RI dalam LHP-nya menyoroti adanya maladministrasi berupa penanganan aduan yang berlarut-larut.
Tak hanya itu, DPRD Provinsi Gorontalo disebut telah dua kali merekomendasikan adanya kesalahan sejak proses jual beli di tingkat kelurahan. Permintaan dokumen terkait transaksi pun sempat tidak direspons hingga Ombudsman turun tangan.
Jhojo juga mengungkap dugaan serius terkait dasar penerbitan HGB. Ia menyebut, dokumen jual beli yang digunakan diduga tidak sah karena hanya berupa perjanjian di bawah tangan tanpa Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT. Bahkan, terdapat indikasi pemalsuan dokumen yang melibatkan oknum lurah setempat.
“Kami juga menduga adanya pemalsuan dokumen jual beli. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti hal tersebut,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti penerbitan HGB yang disebut dilakukan berdasarkan nilai jual beli di bawah NJOP. Menurutnya, hal tersebut berpotensi merugikan daerah dan membuka celah manipulasi pajak, terutama jika digunakan untuk kepentingan komersial.
Di akhir pernyataannya, Jhojo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan hak mereka. Jika Kantah tidak segera membatalkan HGB tersebut, kasus ini akan dibawa ke tingkat nasional.
“Kami akan melaporkan ke Komisi II DPR RI dan sudah menyampaikan persoalan ini ke Kementerian ATR. Ini harus menjadi evaluasi serius agar masyarakat tidak terus dirugikan,” pungkasnya. (red/)


