Dr. Risa: Pernyataan Sufmi Dasco soal UU PPRT Bukti Political Will DPR

Table of Contents

 


JAKARTA – Akademisi dan praktisi kebijakan publik, Achmad Risa Mediansyah, menilai pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terkait pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mencerminkan adanya political will DPR dalam memperjuangkan perlindungan hukum bagi kelompok pekerja rentan.(23/4/2026) 

Menurutnya, komitmen tersebut penting mengingat pekerja rumah tangga selama ini berada di sektor informal yang minim perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan.

Risa menyebut, pernyataan Dasco yang mengaitkan UU PPRT sebagai “kado istimewa” dalam momentum Hari Kartini dan Hari Buruh Internasional 2026 memiliki makna simbolik sekaligus substantif. Hal ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap perempuan dan pekerja informal.

“Mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan. Karena itu, pengesahan UU PPRT tidak hanya berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja, tetapi juga menyangkut keadilan gender dan penghormatan terhadap martabat manusia,” ujar Risa, Kamis.

Dalam perspektif kebijakan publik, ia menjelaskan bahwa pengesahan UU PPRT dapat dianalisis melalui teori policy cycle yang dikembangkan oleh Harold D. Lasswell dan diperkuat oleh William N. Dunn. Tahapan tersebut meliputi agenda setting, policy formulation, policy adoption, implementation, hingga evaluation.

Ia menilai selama ini pekerja rumah tangga mengalami policy gap karena tidak memiliki kepastian terkait upah, jam kerja, cuti, tunjangan hari raya (THR), jaminan sosial, hingga perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.

“Pengesahan UU PPRT menjadi bukti bahwa negara mulai hadir dalam memperbaiki ketimpangan perlindungan tersebut,” jelasnya.

Namun demikian, Risa menegaskan bahwa tantangan terbesar justru berada pada tahap implementasi. Lingkup kerja pekerja rumah tangga yang berada di ranah privat membuat pengawasan dan penegakan hukum menjadi lebih kompleks.

Ia mendorong pemerintah segera menyiapkan aturan turunan, sistem pengawasan, mekanisme pengaduan yang aman, serta edukasi publik. Langkah ini penting agar relasi antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja bertransformasi dari hubungan personal menjadi hubungan profesional yang dilindungi hukum.

“Keberhasilan UU PPRT tidak diukur dari pengesahannya di parlemen, tetapi dari perubahan nyata dalam kehidupan pekerja rumah tangga—apakah mereka lebih aman, lebih sejahtera, dan lebih dihormati. Di situlah ukuran sesungguhnya dari kebijakan publik yang berhasil,” pungkasnya. (*)

Tak-berjudul81-20250220065525