Ditemukan Sabu 981 Gram di Pesisir Pantai Pangkep, Dikira Sampah Ternyata Barang Terlarang
Pangkep, –25 April 2026- Sebuah temuan mengejutkan terjadi di pesisir perairan Kampung Gusunge, Desa Pitue, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep. Seorang warga menemukan paket berisi narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 981,770 gram yang awalnya disangka sebagai sampah plastik.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 10.00 WITA. Laki-laki berinisial U (48) sedang mencari rumput laut di pantai saat melihat sebuah kotak hitam panjang yang terbungkus lakban bening. Awalnya ia mengira itu hanya sampah, namun setelah dibuka menggunakan pisau dapur, isinya mengejutkan.
"Di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisi kristal warna putih yang keras dan beraroma khas," ujar keterangan dalam berita acara. Merasa curiga dan menyadari itu adalah barang terlarang, saksi langsung melapor ke pihak berwenang.
Saksi kemudian menemui Waka Polsek Marang, Ipda Hasan, dan melaporkan temuan tersebut. Setelah menerima laporan, Ipda Hasan segera menghubungi KBO Satresnarkoba Polres Pangkep, Ipda Ibrahim. Tim Satresnarkoba beserta unit opsnal langsung menuju lokasi untuk mengamankan barang bukti guna dilakukan penyelidikan dan uji laboratorium.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium oleh BNNP Makassar, barang tersebut positif mengandung metamfetamin atau sabu, dengan berat akhir 981,770 gram.
Kepolisian Resort Pangkep menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Perbuatan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I tanpa hak diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk melacak asal-usul paket narkotika tersebut dan siapa pemiliknya. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan barang mencurigakan.
( Ahmad Latif )


