Diduga Tertipu Perantara Kerja, Warga Musi Rawas Rugi Rp16 Juta
Lubuklinggau – Seorang warga Dusun II Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, bernama Faizar (24), mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum perantara kerja berinisial Anton, Sabtu (4/4/2026).
Kepada awak media, Faizar menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat dirinya ditawari pekerjaan di perusahaan tambang batu bara, PT Multi Service Mining, yang berada di wilayah Musi Rawas Utara.
Dalam penawaran itu, Faizar dijanjikan akan langsung diangkat sebagai karyawan tetap dengan gaji sebesar Rp10 juta per bulan. Namun, untuk bisa diterima bekerja, ia diminta menyerahkan uang sebesar Rp23 juta dengan dalih biaya administrasi.
“Awalnya dijanjikan kerja dengan gaji besar dan langsung jadi karyawan tetap. Saya diminta bayar Rp23 juta,” ungkap Faizar.
Setelah menyerahkan uang tersebut, Faizar sempat bekerja di perusahaan dimaksud. Namun, belum genap satu bulan, ia justru diberhentikan. Selama bekerja, ia hanya menerima gaji sebesar Rp4 juta.
Lebih lanjut, Faizar mengungkapkan bahwa dari total uang Rp23 juta yang telah diserahkan, ia hanya menerima pengembalian sebesar Rp7 juta dari Anton. Sementara sisa Rp16 juta hingga kini belum dikembalikan.
“Uang saya cuma dikembalikan Rp7 juta, sisanya tidak jelas. Saat dihubungi, yang bersangkutan tidak mau bertanggung jawab dan banyak alasan,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, Faizar mengaku mengalami kerugian materiil dan berharap ada itikad baik dari pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji besar namun meminta sejumlah uang di awal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Anton belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penipuan tersebut.
(Nasrullah)

.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)

