BHABINKAMTIBMAS BERSAMA SEKLUR BONTO PERAK, TANGANI PERMASALAHAN PINJOL DI PANGKAJENE

Table of Contents

 



Pangkep, – Rabu, 29 April 2026, Bhabinkamtibmas Polsek Pangkajene, Aiptu Amirullah, S.H., bersama Sekretaris Lurah Bonto Perak, Muhammad Nur, S.E., melaksanakan sambang dan koordinasi langsung dengan warga guna menangani permasalahan pinjaman daring atau yang dikenal dengan sebutan Pinjol. Kegiatan ini berlangsung di lingkungan Kelurahan Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan pengaduan yang disampaikan Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum setempat, Edi Harto, S.Sos. Disebutkan dalam laporan tersebut, sejumlah warga di wilayah itu terlibat, baik sebagai korban maupun saksi, dari praktik pinjaman daring yang keberadaannya mulai menimbulkan dampak negatif dan keresahan sosial. Oleh karena itu, Sekretaris Lurah bersama Bhabinkamtibmas sepakat turun langsung ke lapangan, bertemu dan berkomunikasi dengan warga guna mendapatkan gambaran yang jelas serta langkah penanganan yang tepat.

Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas mengumpulkan warga yang sebagian besar adalah remaja, mengingat kelompok usia ini dinilai paling rentan terjerumus dan terlibat dalam sistem pinjaman daring. Pada pertemuan itu, dilakukan pengumpulan keterangan dan informasi secara mendalam untuk mengetahui akar permasalahan, mengapa banyak warga khususnya remaja sampai terperangkap dalam jeratan utang tersebut.

Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa penyebab utamanya meliputi keterbatasan dan kebutuhan ekonomi, pemahaman yang masih minim mengenai peraturan serta risiko hukum yang dihadapi, serta kemudahan akses dan tawaran yang diberikan sehingga banyak orang tidak menyadari bahaya yang tersembunyi di baliknya.

Dalam menangani permasalahan ini, pendekatan kekeluargaan dan persuasif menjadi langkah utama yang diutamakan. Hal ini dilakukan sebagai upaya awal untuk menyadarkan baik pihak korban maupun pihak yang terlibat, sebelum ditempuhnya jalur hukum. Tujuannya agar permasalahan dapat diselesaikan dengan baik, dampak buruknya dapat dikurangi, serta tidak menimbulkan perselisihan baru di tengah masyarakat. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah bertambahnya jumlah korban, dengan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai bahaya dan kerugian, terutama yang ditimbulkan oleh pinjaman daring yang tidak memiliki izin resmi dari lembaga berwenang.

Tidak hanya membahas permasalahan yang ada, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan himbauan dan pesan keamanan kepada seluruh warga. Ia mengingatkan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian, tidak hanya terkait pinjaman daring, tetapi juga terhadap segala bentuk tindak kejahatan, penipuan, maupun perbuatan lain yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Ditegaskan pula bahwa keamanan dan ketertiban lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, peran serta aktif masyarakat sangat dibutuhkan, baik dalam hal saling mengingatkan, melaporkan segala hal yang mencurigakan, maupun bekerja sama dengan aparat keamanan dan pemerintah setempat. Hal ini agar lingkungan tempat tinggal tetap aman, tertib, serta tercipta suasana yang nyaman dan kondusif bagi seluruh warga.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah efektif untuk menekan dan menghentikan penyebaran praktik pinjaman daring di wilayah tersebut. Selain itu, diharapkan pula tumbuh kesadaran dan pemahaman di tengah masyarakat agar lebih berhati-hati, bijak dalam mengelola keuangan, serta tidak mudah tergiur dengan tawaran yang sekilas terlihat menguntungkan, namun justru berujung pada kerugian dan kesulitan. Kerja sama yang terjalin antara aparat kepolisian dan perangkat daerah juga diharapkan terus ditingkatkan, sehingga berbagai permasalahan yang muncul dapat dideteksi dan ditangani sejak dini sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas dan sulit diselesaikan.


( Ahmad Latif )

Tak-berjudul81-20250220065525