BANDAR SABU RESIDIVIS DITANGKAP, SATRESNARKOBA POLRES LUBUK LINGGAU GAGALKAN TRANSAKSI 200 GRAM
LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang bandar sabu berinisial Zainal Arifin (33) berhasil diamankan dalam operasi penindakan yang berlangsung di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Kamis (16/04/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya transaksi narkotika yang masuk ke wilayah Kota Lubuk Linggau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Purwo Arie Handoko, S.H., M.H bersama KBO Satresnarkoba Ipda M. Deden Aguma untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Dalam proses pengungkapan, petugas menggunakan metode Undercover Buy (UCB) dengan melakukan pemesanan narkotika jenis sabu seberat 200 gram kepada pelaku. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi diarahkan berlangsung di wilayah Lubuk Linggau, tepatnya di Jalan Ahmad Yani.
Saat pelaku mendatangi lokasi untuk menyerahkan barang, petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkusan plastik warna hitam di saku depan hoodie yang dikenakan pelaku. Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui identitasnya sebagai Zainal Arifin serta mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut
( Nasrullah )


