Ayah Kandung di Muratara Ditangkap, Diduga Perkosa Anak hingga Hamil dan Melahirkan

Table of Contents


MURATARA – Aparat kepolisian dari Polres Musi Rawas Utara menangkap seorang pria berinisial BH (41), warga Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Peristiwa tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dan melakukan penyelidikan. Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat PPA dan PPO Ipda Dania Nurauliawati Sumarto membenarkan penangkapan tersangka di Desa Aringin.

Kasus ini melibatkan korban yang merupakan anak kandung pelaku, berinisial W (20) tahun. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sebanyak tiga kali. Dalam setiap kejadian, pelaku diduga mengancam korban secara lisan agar menuruti keinginannya serta melarang korban untuk menceritakan peristiwa tersebut kepada ibu kandung maupun orang lain.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kehamilan hingga akhirnya melahirkan seorang bayi di RSUD Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 atau Pasal 413 KUHP tentang persetubuhan terhadap anggota keluarga, dengan ancaman hukuman penjara antara 10 hingga 12 tahun.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Musi Rawas Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus ini sebagai bagian dari proses penyidikan.


       ( Nasrullah ). 

Tak-berjudul81-20250220065525