Aktivis Pohuwato Dipanggil Polda Gorontalo, Polemik Tambang Kian Memanas
Pohuwato – Publik kembali dihebohkan dengan langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo yang melayangkan surat panggilan kepada sejumlah aktivis di Kabupaten Pohuwato.
Surat panggilan tersebut diterima pada Sabtu, 4 April 2026, oleh beberapa aktivis yang selama ini dikenal vokal menyuarakan kritik terhadap aktivitas perusahaan tambang di wilayah tersebut. Mereka di antaranya Rusli Laki, Roy Inaku, Kevin Lapendos, Yulan G. Bula, dan Alwin Bangga.
Berdasarkan isi surat tertanggal 31 Maret 2026, pemanggilan tersebut berkaitan dengan permintaan keterangan atas dugaan aktivitas yang dinilai mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang telah mengantongi izin resmi, termasuk IUP, IUPK, IPT, dan SIPB milik PT. PETS atau PANI Gold Project.
Diketahui, para aktivis tersebut kerap menyampaikan kritik terhadap operasional perusahaan tambang di Pohuwato, terutama terkait dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.
Langkah pemanggilan ini pun menuai reaksi keras dari sejumlah tokoh masyarakat setempat. Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi membungkam kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang.
Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa aktivitas para aktivis merupakan bentuk kontrol sosial terhadap perusahaan.
“Apa yang dilakukan para aktivis adalah bentuk pengawasan agar perusahaan tidak bertindak di luar koridor, apalagi sampai merugikan masyarakat Pohuwato,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan seharusnya tidak memandang kritik sebagai ancaman, melainkan sebagai masukan untuk menjalankan operasional yang lebih bertanggung jawab.
“Jika kritik terus dianggap sebagai gangguan dan berujung pada pelaporan, maka tidak menutup kemungkinan masyarakat akan menuntut perusahaan angkat kaki dari bumi Panua,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga berharap pemerintah daerah dapat bersikap tegas dalam menyikapi persoalan ini, guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, terutama warga setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi pihak perusahaan, Dirkrimsus Polda Gorontalo, serta para aktivis yang menerima surat panggilan untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
(Rey)


