Tokoh Pemuda Wonosari Siap Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Hutan Sava ke Kapolda Gorontalo
Boalemo, Gorontalo – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Sava, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, kembali menjadi perhatian publik. Tokoh pemuda Wonosari, Rivandi Abdullah, menyatakan kesiapannya untuk melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut kepada Kapolda Gorontalo.
Kepada awak media pada Sabtu (7/3/2026), Rivandi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan pertambangan tanpa izin yang hingga kini masih berlangsung di kawasan hutan tersebut.
“Kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Hutan Sava Boalemo,” ujar Rivandi.
Ia juga mengaku menerima berbagai informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang disebut-sebut memberikan perlindungan atau menjadi beking bagi aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Dari informasi yang kami peroleh, ada juga dugaan keterlibatan oknum yang menjadi beking dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut,” katanya.
Menurut Rivandi, beberapa pihak yang diduga terlibat bahkan dikenal oleh masyarakat dengan sebutan tertentu.
“Ada yang biasa disapa ‘Ko’, ada juga yang dikenal sebagai ‘Haji’. Nama-nama tersebut akan kami sampaikan dalam laporan resmi kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Selain itu, Rivandi menyebut pihaknya juga memperoleh informasi mengenai dugaan kepemilikan alat berat oleh sejumlah pihak yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan di kawasan Hutan Sava.
Ia menambahkan, laporan yang akan disampaikan kepada Kapolda Gorontalo juga berkaitan dengan dugaan adanya tiga unit alat berat jenis excavator yang sebelumnya sempat dicegat oleh pihak Polsek Wonosari. Namun, menurut informasi yang diterimanya, alat berat tersebut tetap memaksa masuk ke wilayah pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Hutan Sava.
Menurut Rivandi, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap aparat serta aturan hukum yang berlaku.
“Informasi yang kami terima, ada tiga alat berat jenis excavator yang sebelumnya sudah dicegat oleh Polsek Wonosari, namun tetap menerobos masuk ke wilayah PETI Sava. Hal ini tentu menjadi perhatian serius dan akan kami sampaikan dalam laporan resmi,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut rencananya akan disampaikan langsung kepada Kapolda Gorontalo pada awal pekan depan sebagai bentuk komitmen masyarakat dalam mendukung penegakan hukum.
“Kami berencana melaporkan hal ini kepada Kapolda Gorontalo pada hari Senin nanti, agar aktivitas pertambangan ilegal di Hutan Sava dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Belakangan ini, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Hutan Sava menjadi sorotan masyarakat karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, merusak ekosistem hutan, serta berdampak pada keberlangsungan lingkungan di wilayah Kabupaten Boalemo.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat, demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum secara adil dan transparan. (red)


