Tambang Emas Ilegal di Hutan Sava Dilaporkan ke Polda Gorontalo, Mahasiswa dan Warga Minta Penindakan Tegas
Boalemo, Gorontalo — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Sava, Kabupaten Boalemo, resmi dilaporkan oleh sejumlah mahasiswa bersama masyarakat ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Senin (9/3/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan ilegal, sekaligus kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman terhadap lahan pertanian dan keberlangsungan hidup warga di wilayah Kecamatan Wonosari.
Salah satu tokoh mahasiswa Wonosari, Rivandi Abdullah, menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk keseriusan masyarakat dalam melawan praktik pertambangan ilegal yang dinilai semakin meresahkan.
Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Hutan Sava tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem hutan serta mengancam sumber penghidupan masyarakat, khususnya para petani yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian.
“Kami tidak main-main dalam persoalan pertambangan emas tanpa izin. Aktivitas ini jelas merusak lingkungan dan mengancam masa depan masyarakat Wonosari. Karena itu kami resmi melaporkan hal tersebut ke Polda Gorontalo dan akan terus mengawal proses ini sampai ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” tegas Rivandi.
Ia menjelaskan bahwa kawasan Hutan Sava memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan serta menjadi penopang bagi aktivitas pertanian masyarakat sekitar. Jika aktivitas tambang ilegal terus dibiarkan, dampaknya dikhawatirkan akan dirasakan langsung oleh warga dalam jangka panjang, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi.
Rivandi juga menambahkan bahwa mahasiswa bersama masyarakat berkomitmen untuk terus mengawal proses penanganan laporan tersebut agar tidak berhenti hanya pada tahap administrasi semata.
“Kami akan terus mengawal laporan ini. Penegakan hukum harus benar-benar dilakukan. Jangan sampai praktik tambang ilegal terus berlangsung dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Para mahasiswa juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Gorontalo, untuk segera melakukan penyelidikan serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Sava, Kabupaten Boalemo.
Masyarakat berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah penertiban aktivitas PETI, demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masa depan lahan pertanian masyarakat di wilayah Wonosari. (red)


