Reses DPRD Kab. Pangkep H. Syahruddin, F.SH., MBA: Sinergi Antar Pihak dalam Menjalankan Mandat Representasi Masyarakat

Table of Contents

 



Pangkep, - Pada hari Rabu, 4 Maret 2026 pukul 13.00 Wita, kegiatan temu konstituen dan penyerapan aspirasi masa sidang kedua tahun 2026 telah terlaksana dengan khidmat di Perumahan Palateang, Kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Kegiatan ini menjadi wujud konkrit dari tanggung jawab institusional anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menghubungkan ruang kebijakan dengan harapan serta kebutuhan masyarakat di tingkat lokal.

Pelaksanaan kegiatan yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kab. Pangkep dari Fraksi Nasdem, Bapak H. Syahruddin, F.SH., MBA, tidak hanya menjadi ajang untuk menjaring aspirasi, melainkan juga sebagai manifestasi dari prinsip demokratis yang mengedepankan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan. Wilayah Dapil 1 yang menjadi fokus kegiatan ini mencakup Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene, dan Kecamatan Balocci, yang secara konseptual menunjukkan ruang lingkup representasi yang luas dan membutuhkan pendekatan yang sistematis dalam menangkap dinamika kebutuhan masyarakat.

Dalam rangka memastikan kelancaran serta keamanan proses, pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Biraeng Polsek Minasatene Aiptu Udhin Syamsuri beserta Kanit Intel Polsek Minasatene Aiptu Syahrir Z telah melaksanakan langkah-langkah pengamanan yang terstruktur. Selain itu, kehadiran unsur TNI melalui Babinsa Pelda Rudi, serta pemerintah lokal yang diwakili oleh Lurah Biraeng Bapak Rustam, S.Ip., beserta jajarannya, memperkuat sinergi antar lembaga dalam mendukung upaya peningkatan kualitas tata pemerintahan daerah.

Dengan kehadiran sekitar 120 peserta yang terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga masyarakat setempat, kegiatan ini berhasil menjadi forum yang inklusif untuk menyampaikan berbagai permasalahan serta harapan. Dalam amanatnya, Bapak H. Syahruddin menegaskan bahwa masa reses bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan fase krusial yang memungkinkan anggota DPRD untuk memperoleh gambaran empiris terkait realitas yang dihadapi oleh konstituen.

"Reses merupakan kewajiban konstitusional yang melekat pada peran anggota Dewan sebagai perantara antara rakyat dan institusi pemerintahan," ujarnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh proposal serta masukan yang berhasil dihimpun akan melalui tahap rekapitulasi dan dokumentasi yang terstandarisasi, sebelum kemudian disajikan dan dibahas dalam forum resmi di lingkungan DPRD Kab. Pangkep untuk dijadikan dasar dalam penyusunan kebijakan atau program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Proses penyerapan aspirasi yang dilakukan pada kesempatan ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kokoh untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berpusat pada kepentingan publik, sekaligus memperkuat legitimasi institusi lembaga perwakilan rakyat sebagai salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi daerah.


( AL/RNN Com. ,)

Tak-berjudul81-20250220065525