Remaja Pelaku Curanmor Diringkus Tim Elang Timur Polsek Lubuk Linggau Timur I

Table of Contents

 




LUBUK LINGGAU – Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga. Seorang remaja berinisial Z (15), warga Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Aman, diringkus polisi setelah teridentifikasi membawa kabur motor seorang pelajar di tengah situasi kericuhan jalanan.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur I, AKP Rodiman, mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B / 03 / III / 2026 yang dilaporkan pada Jumat (6/3/2026).

- Kronologis Kejadian: Kabur Saat Dikejar Gerombolan Sajam -

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat dini hari, 2 Januari 2026, sekitar pukul 04.20 WIB di Jalan Yos Sudarso, depan eks Kompi Lubuk Linggau. Korban, Ezi Pebri Andika, seorang pelajar asal Musi Rawas Utara, saat itu sedang berhenti di sebuah warung bakso bersama rekannya.

Suasana mencekam terjadi ketika tiba-tiba seorang rekan korban berlari meminta tolong karena dikejar oleh sekelompok orang bersenjata tajam jenis celurit. Karena ketakutan, korban langsung lari menyelamatkan diri ke dalam semak-semak di area eks Kompi, meninggalkan sepeda motor Honda Beat miliknya dengan kunci yang masih menempel.

"Saat situasi sudah aman dan korban keluar dari persembunyian, sepeda motor miliknya sudah raib. Saksi di lokasi melihat rombongan pengejar tersebutlah yang membawa kabur motor korban," jelas AKP Rodiman.

- Penangkapan di Warung Ayam Geprek -

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa waktu, Tim Elang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Vherry Andora akhirnya mendapatkan titik terang. Pada Kamis malam (5/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku Z sedang berada di sebuah warung ayam geprek di Kelurahan Bandung Kiri.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, remaja yang ternyata merupakan **residivis kasus pencurian tahun 2024** ini mengakui seluruh perbuatannya.

- Motor Dijual Murah ke Kepala Curup -

Berdasarkan pengakuan pelaku Z kepada penyidik:

* Aksi Tunggal: Pelaku mengaku mengambil motor tersebut sendirian dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di motor saat terjadi keributan.

* Dijual ke Luar Kota: Sepeda motor Honda Beat warna silver tersebut telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, dengan harga hanya Rp2.000.000,-.

* Motif Ekonomi: Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli pakaian (baju dan celana) serta mencukupi kebutuhan sehari-hari.

- Proses Hukum Anak di Bawah Umur -

Mengingat status pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum dijalankan dengan mengacu pada Pasal 476 KUHPidana Nasional Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat dini hari (6/3), status Z ditetapkan sebagai Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH). Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolsek.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp15.000.000,-. Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci pengaman pada kendaraan dalam situasi apa pun.


     (Nasrullah) 

Tak-berjudul81-20250220065525