Polsek Lubuk Linggau Barat Amankan Pelaku Pencurian Rumah Warga
Lubuklinggau — Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian rumah warga. Pelaku diketahui bernama ABUT (27) dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Lubuk Linggau.(2/3/2026)
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat IPTU zendra Kurniawan, didampingi Kanit Reskrim AIPTU Erwinsyah, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu korban bersama istrinya pergi bekerja di SMPN 4 dan kembali ke rumah sekitar pukul 13.00 WIB.
Setibanya di rumah, korban mendapati terali besi jendela telah dirusak dan sejumlah barang berharga di dalam rumah hilang.
Adapun barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit TV LCD 42 inci merek Panasonic, satu unit handphone Oppo A12, satu buah dompet coklat berisi KTP, kartu BPJS, kartu ATM BRI, Bank Sumsel dan BNI, satu unit laptop Chromebook warna hitam serta satu unit laptop Acer warna hitam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.600.000 dan melaporkannya ke Polsek Lubuk Linggau Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan pelaku sebagai DPO. Pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Erwinsyah berhasil menginterogasi pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak dan memotong terali besi jendela rumah korban di Jalan Garuda, RT 02, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang milik korban, memasukkannya ke dalam karung, lalu membawa dan menjualnya di Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Seluruh barang hasil curian dijual pelaku seharga Rp900.000. Uang tersebut kemudian dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari seperti beras, minyak, gula, kopi, mie instan, dan rokok.
Selain itu, tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian lain pada malam hari di rumah kosong di wilayah Perumnas Kelurahan Tanjung Aman serta pencurian sepeda motor di Kelurahan Lubuk Tanjung.
Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lubuk Linggau guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Lubuk Linggau Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing.
( Nasrullah )


