Polres Musi Rawas Utara Raih Peringkat 4 Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Muratara -- Polres Musi Rawas Utara meraih peringkat ke 4 dalam opini penilaian Maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026.
Penghargaan diterima langsung oleh Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H.
Penghargaan tersebut diberikan Ombudsman Republik Indonesia terhadap seluruh satuan kepolisian di wilayah Sumatera Selatan, Rabu (4/3/2026).
Penilaian ini menilai kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh instansi publik termasuk kepolisian berdasarkan standar nasional pelayanan publik dan persepsi masyarakat.
Penilaian Ombudsman RI terhadap institusi seperti kepolisian menitikberatkan pada berbagai aspek pelayanan, antara lain kepatuhan terhadap standar layanan, pemenuhan prosedur, pengelolaan pengaduan masyarakat, kompetensi penyelenggara layanan, serta dampak nyata pelayanan kepada masyarakat sebagai penerima layanan.
Metode penilaian ini kini mencakup pengukuran langsung persepsi masyarakat terhadap layanan yang diterima, selain pemeriksaan dokumentasi dan proses internal institusi.
Hadir saat penyerahan unsur pimpinan Polda Sumsel, perwakilan Ombudsman RI, serta para kapolres dari berbagai wilayah di Sumsel.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, menyampaikan rasa syukur atas capaian Polres Musi Rawas Utara.
Ia menegaskan bahwa peringkat ke-4 dalam penilaian Ombudsman RI bukan sekadar angka, tetapi cerminan kerja keras seluruh jajaran Polres dalam menerapkan standar pelayanan yang profesional, cepat, dan akuntabel kepada warga yang membutuhkan layanan kepolisian.
“Prestasi ini merupakan buah kerja kolektif yang konsisten meningkatkan kualitas layanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kami,” ujarnya.
Prestasi Polres Musi Rawas Utara mendapat sambutan positif dari sejumlah elemen masyarakat dan pengamat pelayanan publik di Sumatera Selatan. Mereka menilai posisi ke-4 menunjukkan adanya peningkatan layanan secara signifikan, terutama dalam pelayanan laporan polisi, penerbitan dokumen, serta penanganan pengaduan masyarakat.
Keberhasilan ini dinilai penting dalam upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap fungsi kepolisian sebagai penyelenggara layanan publik yang prima.
Walaupun prestasi ini membanggakan, Ombudsman RI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan yang harus ditindaklanjuti oleh Polres Muratara untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan. Rekomendasi tersebut meliputi optimalisasi saluran pengaduan elektronik, peningkatan sosialisasi standar layanan kepada masyarakat, dan penguatan kompetensi personel dalam menghadapi dinamika kebutuhan pelayanan publik.
Dengan bekal rekomendasi tersebut, Polres Muratara berharap dapat mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi pada penilaian tahun-tahun mendatang.
( Nasrullah)


