Polres Musi Rawas Bongkar Pengolahan Emas Ilegal di STL Ulu Terawas, Dua Tersangka Diamankan
MUSI RAWAS – Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil membongkar aktivitas pengolahan emas ilegal di Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan.(8/3/2026)
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga melakukan aktivitas pengolahan emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kedua tersangka masing-masing berinisial S.K.J (23) dan D (21). Mereka diamankan petugas saat sedang melakukan proses pengolahan material tambang yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas ilegal.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam proses pengolahan emas,” ujar AKP Redho Agus Suhendra kepada wartawan, Sabtu (7/3).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua tabung oksigen beserta dua selang gas, tiga karung bahan kimia, dua besi gelundung, dua unit mesin dompeng, serta satu karung batu ore yang diduga mengandung material emas.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas ilegal tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai sekitar Rp720 juta.
( Nasrullah )


