PERMAHI Gorontalo Laporkan Kejari Gorut ke Komisi Kejaksaan RI, Dugaan Korupsi Rp4,3 Miliar Dinilai Jalan di Tempat
Gorontalo Utara – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Gorontalo resmi mengadukan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait dugaan mandeknya penanganan kasus korupsi di Kabupaten Gorontalo Utara.
Aduan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Umum PERMAHI Gorontalo, Adrianto Pasila. Ia mengungkapkan bahwa laporan resmi telah dimasukkan ke Komisi Kejaksaan RI sejak 11 Maret 2026.
Menurut Adrianto, langkah tersebut diambil sebagai bentuk kontrol mahasiswa terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara korupsi di Provinsi Gorontalo.
“Ketua Umum telah berkoordinasi langsung dengan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melalui WhatsApp. Aduan kami disambut baik dan mendapat atensi langsung dari Ketua Komisi Kejaksaan RI,” ujar Adrianto.
Ia menegaskan, PERMAHI sebagai organisasi profesi hukum merasa berkewajiban mengawal secara serius penanganan perkara tersebut agar berjalan transparan dan profesional. Adrianto juga menilai penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru tidak serta-merta menjamin perkara akan segera dituntaskan.
“PERMAHI adalah organisasi profesi hukum, kami memahami bagaimana proses hukum berjalan. Sprindik baru belum tentu menjamin kasus ini akan selesai, apalagi jika masih disebutkan sedang mencari alat bukti,” jelasnya.
Menurutnya, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gorontalo Utara, sejumlah dokumen dan keterangan saksi sebenarnya telah tersedia. Bahkan, kata dia, telah ada surat edaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gorontalo Utara kepada para camat, dan beberapa camat yang diduga terkait juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
PERMAHI juga mengungkapkan bahwa dugaan kasus korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp4,3 miliar.
“Menurut keyakinan kami, progres penanganan kasus ini sebenarnya sudah berada di kisaran 80 hingga 90 persen, karena kami mengawal prosesnya sejak awal. Maka menjadi pertanyaan besar jika sekarang harus dipelajari kembali. Jangan sampai ada dugaan upaya memperlambat penanganan kasus ini,” tegas Adrianto.
PERMAHI Gorontalo menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas. Saat ini mereka juga tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya di bidang Intelijen, guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
( Rey)


