Penertiban PETI di Hutan Sava Boalemo Kian Dekat, Tinggal Menunggu Perintah Operasi
Boalemo – Upaya penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Sava, Kabupaten Boalemo, semakin mendekati tahap eksekusi. Laporan yang sebelumnya diajukan ke Polda Gorontalo kini telah memasuki tahap disposisi dan tinggal menunggu penerbitan Surat Perintah (Sprin) untuk tindakan di lapangan.
Tokoh mahasiswa Boalemo, Rivandi Abdullah, mengungkapkan bahwa perkembangan tersebut menjadi sinyal positif adanya respons dari aparat kepolisian. Menurutnya, secara administratif laporan sudah diproses dan saat ini hanya menunggu langkah lanjutan berupa perintah resmi untuk penertiban.
“Laporan yang kami masukkan sudah dalam tahap disposisi. Artinya, secara administrasi sudah diproses dan saat ini tinggal menunggu Sprin untuk tindakan di lapangan,” ujar Rivandi, Selasa (17/3/2026).
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata terhadap aktivitas PETI yang diduga masih berlangsung di kawasan hutan tersebut. Menurutnya, praktik tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Rivandi juga mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan tidak memberi celah bagi pelaku tambang ilegal untuk terus beroperasi. Ia berharap, dengan segera diterbitkannya Sprin, penertiban di lokasi dapat dilakukan tanpa penundaan.
Kasus PETI di Hutan Sava Boalemo sendiri telah lama menjadi perhatian publik. Aktivitas ilegal yang diduga berlangsung cukup lama tanpa penindakan maksimal membuat masyarakat kini menaruh harapan besar pada langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan persoalan tersebut secara menyeluruh. (red)


